25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:30 AM WIB

Eks Perbekel Ashari Divonis 15 Bulan,Jaksa: Mungkin Tak Ajukan Banding

SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang non aktif, Muhammad Ashari dikabarkan tidak mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Rencananya pemerintah akan segera melakukan proses pemberhentian tetap Ashari, setelah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Ashari sendiri mendapat vonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, setelah menjalani serangkaian persidangan.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan bhawa Ashari secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pada proses tukar guling lahan serta pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang.

Sebenarnya Ashari mendapat kesempatan selama sepekan untuk mengajukan banding. Batas waktu itu akan habis pada Rabu (25/12) besok.

Apabila tak mengajukan banding hingga batas waktu itu, maka otomatis dianggap menerima putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Buleleng I Wayan Genip yang dihubungi petang kemarin, mengaku belum menerima informasi terkait pengajuan banding.

“Setahu saya sampai hari ini belum ada konfirmasi untuk banding. Kalau dia mau banding, kami juga jelas mengajukan banding,” kata Genip.

Ancaman banding itu memang berpeluang terjadi. Mengingat jaksa mengajukan tuntutan selama 22 bulan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh Ashari.

Menurut Genip, pihaknya masih menunggu waktu hingga Rabu (25/12) besok, agar kesempatan waktu berfikir mengajukan banding selama 7 hari habis.

Jika dalam waktu 7 hari itu, Ashari menerima putusan dan tidak mengajukan banding, pihaknya juga tidak akan mengajukan banding.

“Kami tunggu sampai Rabu besok. Saya rasa Ashari tidak akan mengajukan banding,” imbuh Genip

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur mengaku, belum dapat memproses pemberhentian Ashari sebelum ada salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.

Berkas salinan putusan itu, kata Subur, menjadi dasar dalam memberhentikan Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Celukan Bawang akan ditunjuk Pj dari kalangan PNS. “Saat ini SK penunjukkan Pj sedang diproses. Tinggal ditandatangani oleh Pak Bupati,” ujar Subur. 

SINGARAJA – Perbekel Celukan Bawang non aktif, Muhammad Ashari dikabarkan tidak mengajukan banding, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Rencananya pemerintah akan segera melakukan proses pemberhentian tetap Ashari, setelah menerima salinan putusan dari pengadilan.

Ashari sendiri mendapat vonis 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, setelah menjalani serangkaian persidangan.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan bhawa Ashari secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, pada proses tukar guling lahan serta pembangunan Kantor Perbekel Celukan Bawang.

Sebenarnya Ashari mendapat kesempatan selama sepekan untuk mengajukan banding. Batas waktu itu akan habis pada Rabu (25/12) besok.

Apabila tak mengajukan banding hingga batas waktu itu, maka otomatis dianggap menerima putusan hakim.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Buleleng I Wayan Genip yang dihubungi petang kemarin, mengaku belum menerima informasi terkait pengajuan banding.

“Setahu saya sampai hari ini belum ada konfirmasi untuk banding. Kalau dia mau banding, kami juga jelas mengajukan banding,” kata Genip.

Ancaman banding itu memang berpeluang terjadi. Mengingat jaksa mengajukan tuntutan selama 22 bulan, atas tindak pidana yang dilakukan oleh Ashari.

Menurut Genip, pihaknya masih menunggu waktu hingga Rabu (25/12) besok, agar kesempatan waktu berfikir mengajukan banding selama 7 hari habis.

Jika dalam waktu 7 hari itu, Ashari menerima putusan dan tidak mengajukan banding, pihaknya juga tidak akan mengajukan banding.

“Kami tunggu sampai Rabu besok. Saya rasa Ashari tidak akan mengajukan banding,” imbuh Genip

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, Made Subur mengaku, belum dapat memproses pemberhentian Ashari sebelum ada salinan putusan dari Pengadilan Tipikor.

Berkas salinan putusan itu, kata Subur, menjadi dasar dalam memberhentikan Ashari dari jabatan Perbekel Celukan Bawang.

Untuk mengisi kekosongan jabatan Perbekel Celukan Bawang akan ditunjuk Pj dari kalangan PNS. “Saat ini SK penunjukkan Pj sedang diproses. Tinggal ditandatangani oleh Pak Bupati,” ujar Subur. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/