NEGARA – Bola panas kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum ketua pecalang Banjar Biluk Poh I Nengah Swiarta, saat ini berada di tangan Inspektorat Jembrana.
Sayangnya Inspektorat masih belum memberikan keputusan mengenai dugaan pungli tersebut. Inspektorat Jembrana Ni Wayan Koriani mengatakan, kasus Swiarta sudah dilaporkan ke instansinya.
“Belum (ada keputusan), tadi (kemarin) sempat disampaikan, tapi saya belum dikantor. Jadi belum jelas,” kata Koriani.
Tim tindak saber pungli Jembrana sebelumnya mengamankan ketua pecalang Banjar Biluk Poh I Nengah Swiarta, dengan barang bukti hasil pungli RP 610 ribu dan catatan uang masuk dari pungli.
Swiarta berdalih, pungutan itu hasil rapat Banjar Adat Biluk Poh setelah melalui rapat di rumah I Nyoman Garmika selaku klian pemucuk Banjar Adat Biluk Poh.
Dalam rapat tersebut dihadiri klian adat I Made Widi Wiradnya, Ketua LPM Kelurahan Tegal Cangkring I Made Susila Diatmika, Bendahara Banjar Adat Biluk Poh I Wayan Widana dan dua orang juru arah Lanag Putra Yasa dan Dek Apung.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk memungut uang terhadap setiap truk yang menambang material di sungai Banjar Biluk Poh sebesar Rp 15 ribu.
Swiarta sebagai ketua pecalang yang melakukan pungutan mendapat bagian 25 persen dari hasil pungutan.
Sisanya 75 persen hasil pungutan diserahkan pada bendahara banjar yang nantinya uang digunakan untuk kegiatan adat Banjar Adat Biluk Poh.
Namun, mengenai dugaan tindak pidananya, tim saber pungli menunggu hasil koordinasi dengan inspektorat Jembrana.