AMLAPURA—Gara-gara terciduk merokok, sebanyak sembilan orang pengunjung terminal Amlapura, Senin (25/2) diamankan.
Mereka diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karangasem.
Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya didampingi Sekdis Sat Pol PP I Made Subagia Wijaya dikonfirmasi disela-sela penertiban menjelaskan, kesembilan orang itu diamankan karena diduga melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda No 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mereka yang diamankan langsung diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Penertiban ini untuk melindungi hak-hak warga Negara. Karena sebagai area public, warga harus paham tidak bisa melakukan kesenangan sendiri seenaknya. Namun juga tetap memperhitungkan kepentingan orang lain,”tegas Sukanta.
Lebih lanjut, dengan adanya penertiban ini, Sukanta juga menghimbau ke depannya, agar di tempat tertentu, para pengelola kawasan juga menyediakan area merokok atau area smoking. “Ya harus ada kawasan merikok di tempat umum,” ujarnya.
Sementara itu, selain melakukan penertiban, tim yustisi juga melakukan sosialisasi dengan menempel stiker kawasan tanpa rokok di kendaraan umum yang ada di terminal Amlapura.