30.3 C
Jakarta
8 April 2025, 18:29 PM WIB

Terciduk Saat Asyik Merokok Di Terminal, Sembilan Orang Diamankan

AMLAPURAโ€”Gara-gara terciduk merokok, sebanyak sembilan orang pengunjung terminal Amlapura, Senin (25/2) diamankan.

Mereka diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karangasem. 

Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya didampingi Sekdis Sat Pol PP I Made Subagia Wijaya dikonfirmasi disela-sela penertiban menjelaskan, kesembilan orang itu diamankan karena diduga melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda No 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mereka yang diamankan langsung diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 

โ€œPenertiban ini untuk melindungi hak-hak warga Negara. Karena sebagai area public, warga harus paham tidak bisa melakukan kesenangan sendiri seenaknya. Namun juga tetap memperhitungkan kepentingan orang lain,โ€tegas Sukanta.

 

Lebih lanjut, dengan adanya penertiban ini, Sukanta juga menghimbau ke depannya, agar di tempat tertentu, para pengelola kawasan juga menyediakan area merokok atau area smoking. โ€œYa harus ada kawasan merikok di tempat umum,โ€ ujarnya.

 

Sementara itu, selain melakukan penertiban, tim yustisi juga melakukan sosialisasi dengan menempel stiker kawasan tanpa rokok di kendaraan umum yang ada di terminal Amlapura.

AMLAPURAโ€”Gara-gara terciduk merokok, sebanyak sembilan orang pengunjung terminal Amlapura, Senin (25/2) diamankan.

Mereka diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Karangasem. 

Penegakan Hukum Satpol PP Karangasem I Gede Sukanta Winaya didampingi Sekdis Sat Pol PP I Made Subagia Wijaya dikonfirmasi disela-sela penertiban menjelaskan, kesembilan orang itu diamankan karena diduga melanggar Perda Kabupaten Karangasem No 1 tahun 2017 tentang perubahan Perda No 1 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Mereka yang diamankan langsung diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 

โ€œPenertiban ini untuk melindungi hak-hak warga Negara. Karena sebagai area public, warga harus paham tidak bisa melakukan kesenangan sendiri seenaknya. Namun juga tetap memperhitungkan kepentingan orang lain,โ€tegas Sukanta.

 

Lebih lanjut, dengan adanya penertiban ini, Sukanta juga menghimbau ke depannya, agar di tempat tertentu, para pengelola kawasan juga menyediakan area merokok atau area smoking. โ€œYa harus ada kawasan merikok di tempat umum,โ€ ujarnya.

 

Sementara itu, selain melakukan penertiban, tim yustisi juga melakukan sosialisasi dengan menempel stiker kawasan tanpa rokok di kendaraan umum yang ada di terminal Amlapura.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/