GIANYAR – Kasus pencurian pratima kembali terjadi. Kali ini, maling menyatroni Pura Desa Adat Tegallantang, Kelurahan Ubud, Gianyar. Sejumlah barang sakral yakni Rambut Sedana Lanang-Istri dan 8 tangkai bunga emas, raib digondol maling.
Bendesa Adat Desa Tegallantang, I Gusti Putu Gede Suradnya, mengatakan, hilangnya benda sakral tersebut diketahui pertama kali oleh pemangku pura setempat. Kejadian diketahui Kamis (25/3) pukul 07.00.
“Awalnya ada yang nyapuh (bersih-bersih) pagi, tapi tidak ada yang rungu (perhatian). Setelah itu Mangku Lingsir yang rungu, pintu pelinggih pura sudah terbuka,” ujarnya.
Pemangku kemudian mengecek situasi. Ternyata, sejumlah benda sakral sudah raib. Pihak pura mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta.
“Kerugiannya tidak banyak, tapi aci (upacara) yang banyak dan kesakralannya. Karena benda tersebut masih anyar (baru dibuat), sekitar bulan Mei lalu berdekatan dengan covid,” jelasnya.
Kasus itu langsung dilaporkan ke prajuru. Lebih lanjut kejadian tersebut pihaknya telah melaporkan ke pihak berwajib.
“Petugas sudah datang untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.
Kapolsek Ubud, AKP Gede Sudyatmaja, membenarkan kasus itu. Petugas langsung turun ke lokasi kejadian. Polisi juga mendata keterangan sakai dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi bahkan menerjunkan anjing pelacak. “Pelaku masih lidik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus pencurian di pura selama Pandemi Covid-19, ada yang belum terungkap. Pada 2020, pencurian terjadi di Pura Taman Limut di Desa Pengosekan, Kecamatan Ubud; di Pura Gunung Sari, Desa Buruan; dan di Pura Dalem Sakti, Desa Adat Petemon, Desa Pejeng Kelod, Kecamatan Tampaksiring.
Kemudian pada 2021, pencurian terjadi di Pura Sakenan, Banjar Tengah Blahbatuh, Desa/Kecamatan Blahbatuh; Pura Bendesa Manik Emas Batan Tingkih, Banjar Kesian, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar.