SINGARAJA – Kepolisian Polres Buleleng akan memberikan tindakan tegas bagi siapapun yang nekat dan membandel mudik ke kampung halaman ditengah pandemi Covid-19.
Siapapun itu entah anggota kepolisian, PNS, pegawai perusahaan swasta, dan warga biasa, kepolisian Buleleng tidak akan mentolerir.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada Lebaran tahun ini.
Larangan mudik bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain itu kebijakan larangan mudik juga diikuti dengan anturan yang dikeluarkan
Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor: 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyeberan Covid-19.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah organisasi Islam di Buleleng,
seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Kementerian Agama Buleleng, MUI Buleleng dan sejumlah tokoh muslim di Buleleng.
Intinya, mereka mendukung dan mengikuti seluruh kebijakan pemerintah. Bahkan mereka sudah sampaikan kepada anggota dan umat Islam di Buleleng agar tidak mudik ke kampung halaman demi keselamatan bersama.
“Kami mulai perketat jalur keluar Buleleng. Khusus pada perbatasan Buleleng menuju daerah Gilimanuk. Kemudian menyiagakan personil.
Bila nanti menemukan pemudik atau warga, maka tindakan menyuruh mereka untuk balik kembali ke rumah masing-masing,” ujar Kapolres Buleleng.
AKBP Sinar Subawa menegaskan pihaknya juga akan menggelar operasi Ketupat dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan larangan mudik dengan melibatkan 139 personil kepolisian.
“Kami tidak main-main mau main dengan kebijkan presiden Jokowi yang melarang mudik. Siapapun dia baik anggota polisi, PNS dan masyarakat siap akan kami beri tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.