33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:09 PM WIB

Belasan Botol Arak Gagal Diselundupkan, Si Sopir Bilang…

GILIMANUK – Ongkos Rp 50 ribu yang diterima Defid Efendi, 36, membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Sebab sopir asal Jember itu kedapatan mengangkut minuman beralkohol (mikol) jenis arak. Terungkapnya upaya penyelundupan arak itu berkat pemeriksaan ketat di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.

Sekitar pukul 03.00 datang mobil Daihatsu Luxio Warna Putih DK 1682 YM yang dikemudikan Defid Efendi.

Saat diperiksa di dalam mobil ditemukan kaping yang berisi botol bekas air mineral ukuran tanggung. “Botol -botol itu isinya arak,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa. 

Jumlah arak itu ada 18 botol, dibawa dari Denpasar tujuan Lumajang Jawa Timur. Efenfi mengaku kalau arak itu dititip oleh seseorang di Denpasar yang tidak dikenal dan di beri upah Rp 50 ribu serta  disuruh menunggu SMS dari pemiliknya jika barangnya sudah sampai.

“Miras jenis apapun, untuk peredarannya mutlak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada, baik yang lokal maupun import ,” ungkapnya.

Begitu pula arak yang diatur oleh Perda provinsi Bali dimana pengendalian dan pengawasannya juga dilakukan oleh Polri sesuai tugas pokok dalam rangka menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Arak cendrung disalahgunakan. Cara mengonsumsinya dengan tidak wajar, berlebihan dan bahkan di campur dengan bahan atau obat-obatan

yang tentunya berakibat membahayakan bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

GILIMANUK – Ongkos Rp 50 ribu yang diterima Defid Efendi, 36, membuatnya harus berurusan dengan polisi.

Sebab sopir asal Jember itu kedapatan mengangkut minuman beralkohol (mikol) jenis arak. Terungkapnya upaya penyelundupan arak itu berkat pemeriksaan ketat di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.

Sekitar pukul 03.00 datang mobil Daihatsu Luxio Warna Putih DK 1682 YM yang dikemudikan Defid Efendi.

Saat diperiksa di dalam mobil ditemukan kaping yang berisi botol bekas air mineral ukuran tanggung. “Botol -botol itu isinya arak,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa. 

Jumlah arak itu ada 18 botol, dibawa dari Denpasar tujuan Lumajang Jawa Timur. Efenfi mengaku kalau arak itu dititip oleh seseorang di Denpasar yang tidak dikenal dan di beri upah Rp 50 ribu serta  disuruh menunggu SMS dari pemiliknya jika barangnya sudah sampai.

“Miras jenis apapun, untuk peredarannya mutlak diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ada, baik yang lokal maupun import ,” ungkapnya.

Begitu pula arak yang diatur oleh Perda provinsi Bali dimana pengendalian dan pengawasannya juga dilakukan oleh Polri sesuai tugas pokok dalam rangka menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Arak cendrung disalahgunakan. Cara mengonsumsinya dengan tidak wajar, berlebihan dan bahkan di campur dengan bahan atau obat-obatan

yang tentunya berakibat membahayakan bahkan sampai mengakibatkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/