RadarBali.com – Keterbatasan lahan membuat kendaraan pasien yang berobat di RS Tabanan terpaksa diparkir di badan jalan.
Namun, tidak ada toleransi dari kepolisian untuk hal tersebut. Mobil yang ketahuan parkir sembarangan pun dikempesi. Hal ini pun mengundang keluhan dari pasien.
Seperti dialami Ni Wayan Sutirtayanti, 32, asal Banjar Nyanyi, Desa Beraban, Kediri, Tabanan kemarin. Dia pasrah ketika ban mobil Daihatsu Taft bernopol DK 408 GO yang dikemudikan suaminya kempes.
Usut punya usut, ban tersebut kempes karena “ulah” polisi. “Pas mau jalan, mobil terasa goyang. Setelah dilihat, ban kanan depan kempes. Katanya dikemepesi polisi,” kata dia saat duduk di trotoar sambil memegang kaki kirinya, melihat sang suami, Made Dariadma, mengganti ban.
Dia mengaku salah parkir. Namun, katanya, itu dilakukan terpaksa lantaran tempat parkir mobil tidak memadai.
Sedangkan, dia belum berani membonceng sepeda motor setelah mengalami kecelakaan lalu lintas dua tahun lalu yang membuat kaki kirinya patah dan harus dioperasi serta dipasangi pen.
19 Juli lalu diangkat pen-nya. Dan hari ini waktu dia kontrol. “Saya memang salah, tapi tidak ada pilihan. Harusnya pihak rumah sakit berkoordinasi dengan polisi perihal parkir di areal sini, ” timpal Dariadma.
Sutirtayanti merasa didiskriminasi lantaran hanya mobilnya yang dikempesi. Dia mengatakan, daripada dikempesi, lebih baik diberikan surat bukti pelanggaran (tilang).
“Lebih baik ditilang saja, kalau seperti ini tambah persoalan lagi, ” katanya. Dariadma menambahkan, kalau memang parkir di badan jalan dilarang, agar diawasi, dan ditilang bila melanggar.
Namun, dia menegaskan, mestinya ada toleransi karena warga yang datang ke RS Tabanan untuk berobat. Sesuatu yang mendesak dan pokok. Sayang, Kasatlantas Polres Tabanan I Ketut Mastra Budaya tidak mengangkat ponselnya.