NEGARA – Permintaan sapi potong dari luar Bali untuk kebutuhan hari raya Idul Qurban sangat tinggi. Rata-rata setiap hari hampir seribu lebih sapi Bali dikirim ke luar Bali melalui Gilimanuk.
Tingginya permintaan ini membuat stok sapi Bali yang sudah ditetapkan untuk tahun 2019 bisa saja habis sebelum akhir bulan Juli ini.
Hukum pasar pun berlaku. Dampaknya, penyelundupan sapi Bali tak terhindarkan. Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk sendiri mencatat ada beberapa modus penyelundupan sapi Bali.
Modus yang dilakukan di antaranya, menerobos pelabuhan Gilimanuk tanpa dokumen karantina,
pengiriman sapi potong menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas, memakai dokumen yang kedaluwarsa.
Bahkan, juga menyeberangkan sapi dengan perahu motor melalui jalur pelabuhan tradisional. Karena melalui pelabuhan tradisional, dipastikan tidak ada izin atau rekomendasi dari Dinas Peternakan Provinsi Bali.
Namun, Balai Karantina dibatasi wilayah kerja pengawasan, hanya di pelabuhan resmi yang telah ditetapkan oleh kementerian pertanian.
“Kita tidak masuk pengawasan (pelabuhan tradisional). Tugas Karantina mencegah masuk keluarnya penyakit.
Kalau melalui di sana jelas melanggar,” tegas Penanggungjawab Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk Ida Bagus Eka Ludra Manuaba kemarin.
Manuaba mengaku sudah mengetahui adanya pengiriman sapi Bali melalui pelabuhan tradisional, salah satunya di pantai Sumbersari, Desa Melaya.
Bahkan, pihaknya sempat diam-diam mendatangi langsung ke lokasi pengiriman sapi di pelabuhan tradisional untuk memastikan.
“Kita jaga di Gilimanuk saja setengah mati, apalagi mengawasi di luar,” terangnya. Pengiriman sapi Bali melalui pelabuhan tradisional ini, salah satu penyebab berkurangnya populasi sapi Bali.
Pengiriman tanpa dokumen tersebut, tidak hanya sapi jantan tapi sapi betina juga dikirim. “”Bocornya besar, termasuk betinanya keluar dari sana,” tambahnya.
Hasil peningkatan pengawasan yang dilakukan karantina di Pelabuhan Gilimanuk, juga diamankan 86 ekor ayam kampung yang dikemas di dalam 6 karung jaring plastik warna hitam didepan pasar Gilimanuk.
Ayam asal Banyuwangi tersebut rencana dijual di pasar Negara. Pemilik ayam selanjutnya diberikan pembinaan.
“Ayam dilakukan penolakan ke daerah asal dikawal langsung oleh petugas karantina sampai masuk ke kapal,” ujarnya.
Sanksi apabila membawa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, jika dengan sengaja melanggar,
dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000, sesuai UU. Nomor 16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.