RadarBali.com – Kepolisian Buleleng kembali menangkap pengguna narkoba di Buleleng. Bahkan, pengedaran narkoba kini tak mengenal tempat.
Seperti pelaku yang diketahui berinisial PJS alias Jayak. Pelaku tertangkap tangan bertransaksi narkoba di areal Kantor Kehutanan Buleleng, Rabu (16/8) lalu.
Selain menangkap PJS, polisi juga menangkap pelaku lainnya berinisial LYA alias Gek. Menurut Kasatnarkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Adnyana T.J, tersangka PJS alias Jayak, ditangkap setelah petugas mendapat informasi bahwa ada transaksi narkoba di Desa Tukadmungga, Buleleng, pada hari Rabu (16/8) pukul 13.30.
“Setelah dilakukan pengintaian di daerah Tukadmungga tepatnya di sebuah gang sebelah utara Kantor Kehutanan Kabupaten Buleleng ada seorang yang mencurigakan,” ungkapnya.
Setelah dilakukan interogasi serta dilakukan penggeledahan, ditemukan bungkusan kecil kertas timah warna kuning yang diduga sabu.
“Untuk kepemilikan barang tersebut diakui oleh tersangka dan selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ditempat berbeda, tersangka LYA alias Gek, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng ini ditangkap sejam kemudian di sebuah rumah di Banjar Dinas Darmayasa, Desa Tukadmungga, Buleleng.
Dan dari tersangka Gek, Polisi menyita 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam,1 (satu) potongan pipet warna putih yang di dalamnya terdapat 1(satu)
plastik klip berisi butiran kristal bening diduga shabu dengan berat 0.09 gram bruto(0.03 gram netto). Keduanya kini sementara menjalani penyidikan di Mapolres Singaraja.