26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 8:07 AM WIB

Tuntut TSK Ngaben Sudaji Dibebaskan, Galang Petisi Tembus 2.500

SINGARAJA – Kendati Polres Buleleng tetap melanjutkan proses penyidikan kasus pengabenan di Desa Sudaji, Sawan,

namun desakan agar Polres Buleleng untuk menghentikan proses hukum Ketua Panitia Ngaben Sudaji Gede Suwardana terus mengemuka.

Untuk memberikan dukungan terhadap kasus pengabenan massal di Desa Sudaji agar polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terus dilakukan DPP Persadha Nusantara.

Setelah aksi menggalang tandangan petisi yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada masyarakat Bali, dalam sepekan tanda tangan petisi sudah mencapai ribuan.

“Tanda tangan pemberian dukungan terhadap Ketua Panitia Ngaben Sudaji Gede Suwardaha agar polisi menyetop kasus pengabenan di Desa Sudaji sudah mencapai 2.500 orang,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana.

Suardana yang menjadi pendamping non litigasi kasus ngaben Sudaji mengatakan, bahwa petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng.

Tujuannya agar institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede Suwardana.

Antusias masyarakat Bali yang ikut menandatangi petisi tersebut sangat menggembirakan. “Semoga terus bertambah sebagai bagian

partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” harap mantan Komisioner KPU Buleleng.

Menurutnya, penanganan kasus hukum pengabenan di Desa Sudaji tidak adil dalam masa pandemi Covid-19. Sudardana menilai ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi Covid-19.

Krama Sudaji yang melaksanakan ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di desa.

Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular serta Bali belum ditetapkan PSBB.

Sedangkan kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug

menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak aparat keamanan memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (Equality before the law). Saat ini rakyat Bali tengah merasakan ketidakadilan

dalam penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. Rasa keadilan harus dihadirkan di tengah masyarakat,” tegas pria yang juga sebagai akiivits KMHDI Buleleng. 

SINGARAJA – Kendati Polres Buleleng tetap melanjutkan proses penyidikan kasus pengabenan di Desa Sudaji, Sawan,

namun desakan agar Polres Buleleng untuk menghentikan proses hukum Ketua Panitia Ngaben Sudaji Gede Suwardana terus mengemuka.

Untuk memberikan dukungan terhadap kasus pengabenan massal di Desa Sudaji agar polisi mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terus dilakukan DPP Persadha Nusantara.

Setelah aksi menggalang tandangan petisi yang dilakukan beberapa waktu lalu kepada masyarakat Bali, dalam sepekan tanda tangan petisi sudah mencapai ribuan.

“Tanda tangan pemberian dukungan terhadap Ketua Panitia Ngaben Sudaji Gede Suwardaha agar polisi menyetop kasus pengabenan di Desa Sudaji sudah mencapai 2.500 orang,” kata Waketum DPP Persadha Nusantara Gede Suardana.

Suardana yang menjadi pendamping non litigasi kasus ngaben Sudaji mengatakan, bahwa petisi ini ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Bali, dan Kapolres Buleleng.

Tujuannya agar institusi penegak hukum menghentikan proses hukum dan membebaskan tersangka Gede Suwardana.

Antusias masyarakat Bali yang ikut menandatangi petisi tersebut sangat menggembirakan. “Semoga terus bertambah sebagai bagian

partisipasi publik mengawal penegakan hukum yang fair dan bermanfaat secara hukum dan keadilan,” harap mantan Komisioner KPU Buleleng.

Menurutnya, penanganan kasus hukum pengabenan di Desa Sudaji tidak adil dalam masa pandemi Covid-19. Sudardana menilai ada ketidakadilan penegakan hukum di tengah wabah pandemi Covid-19.

Krama Sudaji yang melaksanakan ngaben yang sebenarnya sudah hasil koordinasi dengan semua pihak di desa.

Kegiatan Ngaben juga tidak melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit Menular serta Bali belum ditetapkan PSBB.

Sedangkan kasus kerumunan massa di Kampung Jawa, Denpasar dengan menyalakan smoke bomb, memukul bedug

menjelang Idul Fitri dengan tidak melaksanakan protokol kesehatan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami mendesak aparat keamanan memperlakukan semua masyarakat sama di depan hukum (Equality before the law). Saat ini rakyat Bali tengah merasakan ketidakadilan

dalam penegakan hukum di tengah pandemi Covid-19. Rasa keadilan harus dihadirkan di tengah masyarakat,” tegas pria yang juga sebagai akiivits KMHDI Buleleng. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/