25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:34 AM WIB

Perusahaan di Buleleng Tak Setor Rekening karena Menunggak Iuran BPJS

SINGARAJA – Penyebab masih banyak perusahaan di Buleleng yang belum menyetor rekening bank pekerjanya ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singaraja masih menjadi tanda tanya besar. Kepala Kantor Cabang BPJS Tk Singaraja, Hery Yudistira mengaku pihaknya tak mengetahui secara pasti apa kendala dari perusahaan sampai saat ini belum menyetorkan rekening bank pekerja mereka.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, beber dia, syaratnya cukup mudah dan tidak berbelit. Yakni terdaftar aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan adanya nomor kepesertaan, kepesertaan sampai bulan Juni 2020, gaji dibawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank.

“Padahal kami juga sudah informasikan soal stimulus ini melalui via whatsapp, email secara langsung menuju kantor perusahaan dan pimpinan perusahaan. Kemudian informasi juga melalui media lainnya,” ujarnya.

Hery menambahkan sejauh ini di Buleleng ada 700 perusahaan belum mendaftar pekerja mereka untuk mendapat bantuan subsidi dari pemerintah dari total 1.756 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Singaraja.

“Kami khawatir sebanyak 700 perusahaan belum menyetorkan nomor rekening pekerja, mungkin karena kekhawatiran akan ditagih soal pembayaran iuran, karena menunggak berbulan-bulan,” kata dia.

“Padahal kami hanya menginginkan mereka (perusahaan, Red), mendaftar pekerja agar mendapat bantuan stimulus tersebut,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Penyebab masih banyak perusahaan di Buleleng yang belum menyetor rekening bank pekerjanya ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Singaraja masih menjadi tanda tanya besar. Kepala Kantor Cabang BPJS Tk Singaraja, Hery Yudistira mengaku pihaknya tak mengetahui secara pasti apa kendala dari perusahaan sampai saat ini belum menyetorkan rekening bank pekerja mereka.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, beber dia, syaratnya cukup mudah dan tidak berbelit. Yakni terdaftar aktif pada program BPJS Ketenagakerjaan dengan adanya nomor kepesertaan, kepesertaan sampai bulan Juni 2020, gaji dibawah Rp 5 juta dan memiliki rekening bank.

“Padahal kami juga sudah informasikan soal stimulus ini melalui via whatsapp, email secara langsung menuju kantor perusahaan dan pimpinan perusahaan. Kemudian informasi juga melalui media lainnya,” ujarnya.

Hery menambahkan sejauh ini di Buleleng ada 700 perusahaan belum mendaftar pekerja mereka untuk mendapat bantuan subsidi dari pemerintah dari total 1.756 perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Singaraja.

“Kami khawatir sebanyak 700 perusahaan belum menyetorkan nomor rekening pekerja, mungkin karena kekhawatiran akan ditagih soal pembayaran iuran, karena menunggak berbulan-bulan,” kata dia.

“Padahal kami hanya menginginkan mereka (perusahaan, Red), mendaftar pekerja agar mendapat bantuan stimulus tersebut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/