28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:20 AM WIB

Ccckkkk…145 Swalayan Bermasalah akan Diberi Izin

RadarBali.com – Pemerintah Tabanan akan bersikap lunak terhadap sedikitnya 145 toko swalayan yang bermasalah.

Meski melanggar ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan, ratusan toko swalayan tersebut akan difasilitasi untuk mendapatkan izin usaha toko swalayan (IUTS).

”Habis Galungan akan kami fasilitasi,” tandas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perizinan Tabanan Wayan Sukandraya didampingi Kabid Pengendalian I Gede Wayan Sucana, dan Kabid Pelayanan Endah Setianingsih kemarin (24/10).

Menurut dia, ketentuan ini hanya berlaku bagi toko swalayan yang berdiri dan memiliki sejumlah perizinan model lama, yakni SITU (surat izin tempat usaha), SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan).

Sejak berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2016, sejumlah toko swalayan tersebut belum mengikuti aturan baru, yakni harus memiliki IUTS.

Masalahnya, untuk mendapat IUTS, maka harus mengikuti Perda 1 tahun 2016 yang mengatur beberapa ketentuan,

di antaranya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan memenuhi jarak yang diperbolehkan dengan pasar tradisional dan antar toko swalayan.

Meski demikian, pelanggaran atas Perda 1 Tahun 2016 ini rencananya “diputihkan” karena toko swalayan itu sudah ada dan memiliki izin lama sebelum adanya Perda dimaksud.

Ini juga sudah diatur dalam pasal peralihan dalam Perda tersebut. “Bagi yang sudah memiliki SITU, SIUP, TDP, mendapat pengecualian. Akan dipersamakan sehingga bisa mendapat IUTS,” jelasnya.

Sucana menambahkan, masalah ini juga sudah disampaikan ke Asisten II Setda Tabanan Wayan Miarsana juga kepada Bupati Tabanan.

Dan disposisi dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, untuk toko swalayan adalah membuat standard operating procedure (SOP).

Dan ternyata, di Dinas Perizinan sebetulnya sudah ada SOP. Yakni, bagi yang telah memiliki SIUP untuk dipersamakan dengan IUTS.

Meski demikian, dari Asisten II menambahkan agar toko swalayan yang ingin mendapatkan IUTS ini melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saat ini masih banyak yang belum memiliki IMB,” terangnya. Padahal, lanjut dia, IMB menjadi satu-satunya pendapatan asli daerah bagi Pemkab Tabanan dalam pengurusan izin-izin toko swalayan.

Selain IMB, katanya, gratis. Untuk pengurusan IMB, bagi bangunan tak bertingkat atau hanya lantai satu dikenakan Rp18 ribu per meter persegi.

Sedangkan bagi yang berlantai lebih dari satu kena Rp43 ribu per meter persegi. Sebagai contoh, bagi swalayan dengan luas 400 meter persegi (20 meter x 20 meter), maka biaya resmi IMB-nya sekitar Rp 7,2 juta.

Rencananya, kata Sucana, setelah Hari Raya Galungan, sejumlah toko swalayan tersebut akan difasilitasi mendapatkan IUTS. ”Sebentar lagi sudah banyak libur. Jadi setelah Galungan milai kami fasilitasi,” terangnya.

Sukandraya menegaskan, yang akan diberikan IUTS ini hanya yang sudah mendapat SIUP sebelumnya.  Ini tidak termasuk dengan yang tidak memiliki izin sama sekali alias bodong.

Yakni sebanyak 70 toko swalayan yang baru berdiri setelah Perda 1 Tahun 2016 ditetapkan. Meski bodong, toko swalayan itu belum mendapat penindakan apapun.

Tak bisa mendapatkan izin karena melanggar ketentuan jarak, namun tidak ditertibkan

RadarBali.com – Pemerintah Tabanan akan bersikap lunak terhadap sedikitnya 145 toko swalayan yang bermasalah.

Meski melanggar ketentuan jarak sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penataan Toko Swalayan, ratusan toko swalayan tersebut akan difasilitasi untuk mendapatkan izin usaha toko swalayan (IUTS).

”Habis Galungan akan kami fasilitasi,” tandas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perizinan Tabanan Wayan Sukandraya didampingi Kabid Pengendalian I Gede Wayan Sucana, dan Kabid Pelayanan Endah Setianingsih kemarin (24/10).

Menurut dia, ketentuan ini hanya berlaku bagi toko swalayan yang berdiri dan memiliki sejumlah perizinan model lama, yakni SITU (surat izin tempat usaha), SIUP (surat izin usaha perdagangan) dan TDP (tanda daftar perusahaan).

Sejak berlakunya Perda Nomor 1 Tahun 2016, sejumlah toko swalayan tersebut belum mengikuti aturan baru, yakni harus memiliki IUTS.

Masalahnya, untuk mendapat IUTS, maka harus mengikuti Perda 1 tahun 2016 yang mengatur beberapa ketentuan,

di antaranya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan memenuhi jarak yang diperbolehkan dengan pasar tradisional dan antar toko swalayan.

Meski demikian, pelanggaran atas Perda 1 Tahun 2016 ini rencananya “diputihkan” karena toko swalayan itu sudah ada dan memiliki izin lama sebelum adanya Perda dimaksud.

Ini juga sudah diatur dalam pasal peralihan dalam Perda tersebut. “Bagi yang sudah memiliki SITU, SIUP, TDP, mendapat pengecualian. Akan dipersamakan sehingga bisa mendapat IUTS,” jelasnya.

Sucana menambahkan, masalah ini juga sudah disampaikan ke Asisten II Setda Tabanan Wayan Miarsana juga kepada Bupati Tabanan.

Dan disposisi dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, untuk toko swalayan adalah membuat standard operating procedure (SOP).

Dan ternyata, di Dinas Perizinan sebetulnya sudah ada SOP. Yakni, bagi yang telah memiliki SIUP untuk dipersamakan dengan IUTS.

Meski demikian, dari Asisten II menambahkan agar toko swalayan yang ingin mendapatkan IUTS ini melengkapi izin mendirikan bangunan (IMB).

“Saat ini masih banyak yang belum memiliki IMB,” terangnya. Padahal, lanjut dia, IMB menjadi satu-satunya pendapatan asli daerah bagi Pemkab Tabanan dalam pengurusan izin-izin toko swalayan.

Selain IMB, katanya, gratis. Untuk pengurusan IMB, bagi bangunan tak bertingkat atau hanya lantai satu dikenakan Rp18 ribu per meter persegi.

Sedangkan bagi yang berlantai lebih dari satu kena Rp43 ribu per meter persegi. Sebagai contoh, bagi swalayan dengan luas 400 meter persegi (20 meter x 20 meter), maka biaya resmi IMB-nya sekitar Rp 7,2 juta.

Rencananya, kata Sucana, setelah Hari Raya Galungan, sejumlah toko swalayan tersebut akan difasilitasi mendapatkan IUTS. ”Sebentar lagi sudah banyak libur. Jadi setelah Galungan milai kami fasilitasi,” terangnya.

Sukandraya menegaskan, yang akan diberikan IUTS ini hanya yang sudah mendapat SIUP sebelumnya.  Ini tidak termasuk dengan yang tidak memiliki izin sama sekali alias bodong.

Yakni sebanyak 70 toko swalayan yang baru berdiri setelah Perda 1 Tahun 2016 ditetapkan. Meski bodong, toko swalayan itu belum mendapat penindakan apapun.

Tak bisa mendapatkan izin karena melanggar ketentuan jarak, namun tidak ditertibkan

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/