NEGARA – Upah minimum kabupaten (UMK) Jembrana sudah ditetapkan sebesar Rp 2.557.102, diharapkan dilaksanakan semua perusahaan dan pemberi kerja.
Tidak terkecuali pemerintah kabupaten yang memiliki banyak tenaga kontrak yang belum menerima gaji sesuai dengan UMK.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman mengatakan, hubungan kerja terjadi atas perintah kerja dan upah diatur di UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Jadi siapapun mereka yang mempekerjakan orang 0 tahun harus diberi upah yang layak sesuai dengan undang-undang dimana Pemberi kerja harus memberi upah yang layak.
Pertanyaan, apakah tenaga kontrak dan honor sudah mendapat upah sesuai UMK? Menurutnya, tenaga kontra di lingkungan pemerintah subtansinya adalah tenaga kerja bukan aparatur sipil negara (ASN).
Sehingga kewajiban pemberi kerja harus membayar upah sesuai UMK. “Satu harapan, bahwa UMK ini tidak menjadi macan kertas saja.
Pemerintah yang menerapkan, pemerintah yang melaksanakan, mengawasi, jadi harus melaksanakan dan harus mentaati,” tegasnya.
Pemerintah yang memiliki tenaga kontrak, semestinya menjadi contoh yang telah menerapkan UMK. Sehingga, menjadi contoh bagi perusahaan swasta agar menerapkan UMK yang telah ditetapkan.
“Karena itu, bagaimana UMK agar terlaksana, maka pemerintah juga menaati. Jangan menjadi contoh pemberi kerja lain yang tidak memberi upah sesuai UMK,” tegasnya.
Selama ini, tenaga kontrak pemerintah kabupaten Jembrana diberi gaji dibawah UMK. Setiap tenaga kontrak hanya menerima gaji sekitar Rp 1,2 juta, masih dipotong jaminan kesehatan.
Sedangkan perusahaan swasta di Jembrana selama ini yang menerapkan UMK hanya sebagian kecil, seperti sektor pengalengan ikan sudah menerapkan meski belum seluruhnya, pekerja kesehatan tidak seluruhnya.
Termasuk pelabuhan Gilimanuk, mereka tidak digaji sesuai UMK padahal risiko kerja besar. Kenaikan UMK Jembrana
sesuai UU 81 memberikan upah yang layak mengacu pada PP 78 pasal 41 tentang upah minimum sesuai inflasi dan pendapatan domestik ialah 8,51 persen.
UMK Jembrana tahun mendatang Rp 2.557.102, besaran UMK tahun 2020 mendatang naik Rp 200.543, dari tahun 2019 sebesar Rp 2.356.559.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana I Komang Suparta mengatakan,
tenaga kontrak di lingkungan pemerintah kabupaten Jembrana masuk dalam kategori ASN, bukan sebagai pekerja penerima upah seperti yang disampaikan KSPSI.
“Dia (tenaga kontrak) masuk dalam kelompok aparatur pemerintah,” tegasnya. Penentuan gaji yang diterima oleh tenaga kontrak, disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah kabupaten.
Kalau pekerja dari upah di perusahaan dan pekerja di pemerintah berbeda. Jadi, tenaga kontak masuk dalam aparatur pemerintah yang menerima gaji yang masuk dalam belanja pegawai pemerintah.
Mengenai gaji, tergantung kontraknya. Ada kesepakatan dari masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD), sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan pemerintah kabupaten.
Dalam kontrak sudah disebutkan mengenai gaji yang akan diterima setiap bulan, jadi masalah gaji sudah disepakati tenaga kontrak. “Kalau mau ya silakan ikut (bekerja),” terangnya.