27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:43 AM WIB

Pembangunan Stadion GOR Debes Makan Tumbal, Dua Rekanan Dipinalti

TABANAN –Proyek pembangunan tahap pertama GOR Debes Tabanan makan tumbal.  

 

Sanksi pinalti akhirnya dijatuhkan kepada dua rekanan yang melakukan proyek pembangunan tahap pertama GOR Debes, Tabanan.

 

Kedua rekanan yang terkena sanksi itu yakni PT. Fikri Bangun Persada KSO dan PT. Surya Agung Kencana Mas.

 

 

Kabid Bangunan Gedung Dinas PUPRPKP Tabanan Kadek Faridatini Suweca, dikonfirmasi, Selasa (25/12) membenarkan dengan penjatuhan sanksi pinalti bagi dua rekanan.

 

Menurut Faridatini, pemberian sanksi pinalti bagi kedua rekanan itu berlaku sejak 19 Desember 2018 lalu. 

 

“Per harinya kami kenakan pinalti kepada pihak rekanan sebesar Rp 14,3 juta. Sesuai dengan nilai proyek tersebut,” tegas Faridatini 

 

Dikatakan Faridatini, pihak juga telah memberikan warning kepada pihak rekanan agar pembangunan GOR Debes harus selesai di bulan Desember, paling lambat 28 Desember 2018. 

 

Selain itu lanjutnya, molornya proyek yang terjadi sejak beberapa minggu dengan keterlambatan pengerjaan proyek mencapai 7 persen lebih, itu diakibatkan karena berbagai kendala seperti alat berat, material serta hal lainnya.

 

“Kami beberapa kali mengingatkan pihak rekanan agar menyelesai pembangunan GOR Debes. Terlebih lagi saat dilakukan sidak oleh DPRD Bali,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, proyek pembangunan stadion GOR Debes, Tabanan untuk persiapan Porprov 2019.

 

Pembangunan GOR dananya bersumber dari anggaran BKK Provinsi Bali tahun 2018 sebesar Rp 15 miliar.

 

Tahap pertama pembangunan GOR fokus pada konstruksi sampai atap bangunan GOR.

Sementara proses finishing akan dilanjutkan di tahun 2019 dan 2020 yang anggarannya dari Pemerintah Provinsi Bali.

 

TABANAN –Proyek pembangunan tahap pertama GOR Debes Tabanan makan tumbal.  

 

Sanksi pinalti akhirnya dijatuhkan kepada dua rekanan yang melakukan proyek pembangunan tahap pertama GOR Debes, Tabanan.

 

Kedua rekanan yang terkena sanksi itu yakni PT. Fikri Bangun Persada KSO dan PT. Surya Agung Kencana Mas.

 

 

Kabid Bangunan Gedung Dinas PUPRPKP Tabanan Kadek Faridatini Suweca, dikonfirmasi, Selasa (25/12) membenarkan dengan penjatuhan sanksi pinalti bagi dua rekanan.

 

Menurut Faridatini, pemberian sanksi pinalti bagi kedua rekanan itu berlaku sejak 19 Desember 2018 lalu. 

 

“Per harinya kami kenakan pinalti kepada pihak rekanan sebesar Rp 14,3 juta. Sesuai dengan nilai proyek tersebut,” tegas Faridatini 

 

Dikatakan Faridatini, pihak juga telah memberikan warning kepada pihak rekanan agar pembangunan GOR Debes harus selesai di bulan Desember, paling lambat 28 Desember 2018. 

 

Selain itu lanjutnya, molornya proyek yang terjadi sejak beberapa minggu dengan keterlambatan pengerjaan proyek mencapai 7 persen lebih, itu diakibatkan karena berbagai kendala seperti alat berat, material serta hal lainnya.

 

“Kami beberapa kali mengingatkan pihak rekanan agar menyelesai pembangunan GOR Debes. Terlebih lagi saat dilakukan sidak oleh DPRD Bali,” tandasnya.

 

Seperti diketahui, proyek pembangunan stadion GOR Debes, Tabanan untuk persiapan Porprov 2019.

 

Pembangunan GOR dananya bersumber dari anggaran BKK Provinsi Bali tahun 2018 sebesar Rp 15 miliar.

 

Tahap pertama pembangunan GOR fokus pada konstruksi sampai atap bangunan GOR.

Sementara proses finishing akan dilanjutkan di tahun 2019 dan 2020 yang anggarannya dari Pemerintah Provinsi Bali.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/