27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:15 AM WIB

Rekanan Proyek Drainase Rp2,7 M di Jembrana Didenda karena Telat

NEGARA — Proyek pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, mengalami keterlambatan pengerjaan. Proyek pengerjaan yang semestinya selesai 20 Desember lalu itu, hingga kemarin belum selesai. Karena itu, pihak pemborong dikenakan sanksi keterlambatan pengerjaan dengan membayar denda.

Proyek pengerjaan saluran drainase sejak awal sudah mendapat sorotan. Di antaranya mengenai waktu pengerjaan, proyek dengan anggaran APBD Jembrana sebesar Rp 2,7 miliar tersebut hanya memiliki waktu pengerjaan 18 hari, terhitung dari tanggal 2 Desember lalu. 

Semestinya, jika sesuai dengan kontrak harus sudah selesai 20 Desember lalu.

Selain masalah waktu pengerjaan, dampak sosial juga mendapat sorotan. Proyek yang berada di jalan padat penduduk tersebut sempat melakukan penutupan jalan, sehingga mengganggu aktivitas warga.

Kepala Bidang Sumber Daya Air I Wayan Widnyana mengatakan, pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase tersebut memang sudah telat dari perjanjian. Semestinya sesuai kontrak selesai dalam 18 hari atau 20 Desember lalu, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan belum selesai. 

Karena itu, kontraktor diberi waktu hingga 28 Desember ini menyelesaikan proyek. 

“Kami berharap segera diselesaikan sebelum tutup tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Karena keterlambatan itu rekanan sudah didenda sekitar Rp 2,7 juta setiap hari. Denda dihitung dari waktu keterlambatan hingga proyek pengerjaan selesai. Misalnya pada 28 Desember tidak selesai, pihaknya akan memberi waktu lagi hingga pengerjaan 100 persen selesai, tetapi tidak boleh hingga tutup tahun anggaran.

Hingga Jumat (25/12), pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase tersebut sudah selesai sekitar 95 persen. 

“Pengerjaan sudah lembur biar cepat selesai, sisanya sekitar 5 persen” terangnya.

NEGARA — Proyek pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Jembrana, mengalami keterlambatan pengerjaan. Proyek pengerjaan yang semestinya selesai 20 Desember lalu itu, hingga kemarin belum selesai. Karena itu, pihak pemborong dikenakan sanksi keterlambatan pengerjaan dengan membayar denda.

Proyek pengerjaan saluran drainase sejak awal sudah mendapat sorotan. Di antaranya mengenai waktu pengerjaan, proyek dengan anggaran APBD Jembrana sebesar Rp 2,7 miliar tersebut hanya memiliki waktu pengerjaan 18 hari, terhitung dari tanggal 2 Desember lalu. 

Semestinya, jika sesuai dengan kontrak harus sudah selesai 20 Desember lalu.

Selain masalah waktu pengerjaan, dampak sosial juga mendapat sorotan. Proyek yang berada di jalan padat penduduk tersebut sempat melakukan penutupan jalan, sehingga mengganggu aktivitas warga.

Kepala Bidang Sumber Daya Air I Wayan Widnyana mengatakan, pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase tersebut memang sudah telat dari perjanjian. Semestinya sesuai kontrak selesai dalam 18 hari atau 20 Desember lalu, tetapi hingga batas waktu yang ditentukan belum selesai. 

Karena itu, kontraktor diberi waktu hingga 28 Desember ini menyelesaikan proyek. 

“Kami berharap segera diselesaikan sebelum tutup tahun 2020 ini,” ungkapnya.

Karena keterlambatan itu rekanan sudah didenda sekitar Rp 2,7 juta setiap hari. Denda dihitung dari waktu keterlambatan hingga proyek pengerjaan selesai. Misalnya pada 28 Desember tidak selesai, pihaknya akan memberi waktu lagi hingga pengerjaan 100 persen selesai, tetapi tidak boleh hingga tutup tahun anggaran.

Hingga Jumat (25/12), pengerjaan proyek pembangunan saluran drainase tersebut sudah selesai sekitar 95 persen. 

“Pengerjaan sudah lembur biar cepat selesai, sisanya sekitar 5 persen” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/