NEGARA- Kendaraan barang yang kelebihan muatan atau sarat muatan kerap mengalami kecelakaan lalu lintas. Selasa (25/1), truk yang mengangkut barang melebihi kapsitas dilarang beroperasi. Sanksinya, bisa dikenakan pidana penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Jembrana AKP Dewa Gede Ariana saat survei kendaraan di terminal kargo, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Selasa (25/1).
Pihaknya memberikan imbauan tertib berlalu lintas kepada sopir truk agar mengoperasikan kendaraan sesuai peruntukannya.”Melakukan modifikasi kendaraan menyebabkan Overdimension dan Overload (ODOL) pada kendaraan bermotor dilarang,” tegasnya.
Menurutnya,sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277 yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Selain melakukan sosialisasi, Satlantas Polres Jembrana melaksanakan penertiban angkutan truk yang memebihi dimensi di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk.