TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan terdapat 6.700 orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) Pemkab Tabanan yang terancam tidak bisa membayar tanggungan kredit perbankan.
Untuk itu, dia berharap kalangan lembaga keuangan tidak tebang pilih dalam menjalankan kebijakan relaksasi kredit. Termasuk untuk kalangan UKM yang terdampak pandemi koroba.
Di sisi lain, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit bagi UKM terutama untuk nilai kredit di bawah Rp10 miliar sebagai upaya meminimalisasi dampak pandemi corona.
“Kami sedang melisting jumlah UKM yang terkena dampak dari pandemi corona, termasuk juga LPD untuk kemudian difasilitasi pembahasan ke pada lembaga keuangan,” tutur Bupati Eka Wiryastuti.
Bupati Eka menambahkan, hal yang sama juga dilakukan untuk pinjaman sejumlah ASN Pemkab Tabanan di kalangan lembaga keuangan yang jumlahnya mencapai 6.700 orang,
melalui Sekda akan melakukan pendataan untuk bisa difasilitasi agar tunjangan pegawai untuk pembayaran kredit tidak terlalu besar dipotong oleh pihak perbankan.
“Minimal debitur dari kalangan ASN ini bisa take home pay dikisaran Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu per orang, sehingga meringankan pisikologi mereka (ASN) di tengah situasi serva sulit ini,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan tujuan relaksasi kredit untuk meringankan beban ekonomi dari para pelaku usaha, mestinya kebijakan tersebut oleh pihak bank harus disikapi dengan tidak tebang pilih atau pilih-pilih.
Artinya, tambah dia, kebijakan tersebut direalisasikan secara general atau menyelur untuk masyarakat Tabanan.
“Kebijakan ini tidak mewakili golongan per golongan, tapi secara general atas nama masyarakat Tabanan,” tuturnya.