SINGARAJA – Kemenag Buleleng mulai melakukan pendataan untuk pemberian bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS.
Pendataan dilakukan sesuai dengan surat yang dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam
dengan nomor: B-2030/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/09/2020 tertanggal 23 September 2020 perihal program bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS.
Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Buleleng H. Lewa Karma mengatakan,
bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS memang telah dilakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan guru Guru RA/Madrasah non PNS.
Saat ini baru pada tahap pendataan. “Khusus di Kemenag Buleleng yang terdata ada sekitar 132 guru bukan pegawai negeri sipil (GBNS) yang sudah bersertifikasi.
Sisanya ada sebanyak 249 orang guru yang belum sertifikasi,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala MIN 2 Buleleng.
Lebih lanjut dia menjelaskan ada beberapa syarat untuk mendapat bantuan subsidi upah bagi guru madrasah bukan PNS.
Di antaranya calon penerima bantuan ini adalah guru RA/Madrasah Non PNS. Baik yang sudah sertifikasi guru, sudah insentif GBPNS maupun bagi yang belum mendapatkan kedua tunjangan tersebut.
Kemudian bagi yang belum mendapatkan kedua tunjangan tersebut dapat mengusulkan bantuan ini secara online melalui aplikasi simpatika guru yang terdapat menu pengajuan insentif GBPNS.
Bagi guru yang tidak ada menu pengajuan insentif GBPNS, maka guru yang bersangkutan tidak dapat mengusulkan untuk mendapatkan bantuan ini secara otomatis.
“Selanjutnya seluruh pendataan bantuan ini berbasis pada Simpatika. Apabila tidak memenuhi kriteria seperti perihal tersebut di atas maka guru dimaksud tidak dapat
mengusulkan nomor rekening karena prosedurnya melalui pengajuan insentif GBPNS,” terang pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Kahmi Daerah Buleleng.
Secara keseluruhan berdasar data yang diberikan Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama keseluruhan di Indonesia
sudah dilakukan penjaringan atau pendataan guru RA/Madrasah Non PNS sebanyak 617.467. Sedangkan khusus wilayah Bali mendapat kuota sekitar 2.129 orang.
“Namun, jumlah kuota ini terus akan berubah karena masih dilakukan pendataan. Sedangkan besaran nilai bantuan bagi guru RA/Madrasah non PNS belum ditentukan,” pungkasnya.