DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali menemui Komisi II DPR RI untuk menyampaikan Draft Rancangan Undang-undang (RUU) Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama 1 tahun.
Hadir saat penyampaian draf, selain Gubernur Bali Wayan Koster, juga para pimpinan DPRD Bali, Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, para ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali dan seluruh pimpunan lembaga yang membidangi pemerintah daerah.
Saat pertemuan, Wayan Koster selaku Gubernur Bali menyampaikan bahwa berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang
yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.
Pada saat ini, Provinsi Bali dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
yang masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD’S 1950) dan dalam bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Dijelaskan, dengan keberadaan materi dalam Undang-Undang tersebut dinilai sudah kurang sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta kurang mampu mengakomodasi kebutuhan perkembangan jaman dalam pembangunan daerah Bali.
Sebagai suatu proses, RUU Provinsi Bali sudah pernah dipaparkan/disosialisasikan dihadapan sejumlah pimpinan dari pusat dan daerah beserta sejumlah tokoh.
Menurut Koster, semua pihak sangat mendukung dengan tanda tangan dari Anggota DPR RI Dapil Bali, Anggota DPD RI Dapil Bali, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali, serta Pimpinan Lembaga Keumatan semua umat beragama, dan Rektor Perguruan Tinggi di Bali.
“Kami memohon agar Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali dapat dimasukkan dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 melalui inisiatif Komisi II DPR RI,” sebut Koster pada Selasa (26/11).
“Kepada Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI mohon berkenan memproses sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPR RI. Selanjutnya, Kami bersedia untuk berkoordinasi dan memfasilitasi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Provinsi Bali,” akunya.
Koster juga memohon doa restu dan dukungan yang tulus ikhlas dari masyarakat Bali dan Komponen Bangsa Indonesia, agar RUU Provinsi Bali dapat diterima oleh DPR-RI, DPD-RI, dan Pemerintah sehingga cita-cita dan harapan itu dapat diwujudkan dengan damai, lancar, dan sukses.
“Kepada masyarakat Bali, sebagai orang Bali, dari daerah manapun datangnya, dari suku dan agama apapun, dan semua elemen masyarakat yang hidup dan mencari kehidupan dari Alam dan Budaya Bali saya menghimbau agar kompak,
bersatu dan berjuang bersama mendukung aspirasi tersebut demi eksistensi dan keberlanjutan Bali, Pulau Dewata yang kita cintai bersama agar ke depan tetap bisa memberi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi umat manusia,” tutupnya.