SINGARAJA – Polisi menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Buleleng.
Pengedar itu beroperasi tidak hanya di wilayah Kota Singaraja. Namun juga beroperasi hingga wilayah Kecamatan Gerokgak.
Pengedar itu adalah Moch. Egi Inggas Febrino alias Egi, 20, warga Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada.
Egi ditangkap polisi pada Minggu (31/1) lalu di Jalan WR. Supratman Singaraja. Namun tersangka baru dihadirkan di hadapan awak media kemarin.
Saat ditangkap, polisi mendapati tersangka membawa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,93 gram dan 0,94 gram.
Polisi langsung menggelandang tersangka ke tempat kostnya di Jalan Pulau Batam, Kelurahan Banyuning.
Rupanya tersangka Egi menjadikan rumah kostnya sebagai base camp peredaran narkotika. Di sana polisi mengamankan 9 paket narkotika jenis sabu.
Beratnya beragam. Mulai dari 0,14 gram hingga 0,39 gram. Seluruh paket narkotika itu memiliki berat 4,2 gram.
Di sana polisi juga menemukan sejumlah plastik klip dan timbangan yang diduga digunakan untuk membagi narkotika.
Polisi kembali melakukan interogasi terhadap tersangka Egi. Sebelum ditangkap, ia mengaku sempat menempel narkotika di wilayah Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Pemaron, tak jauh dari gudang selip beras.
Saat dicek polisi, ternyata memang ada dua paket sabu di sana. Masing-masing memiliki berat 0,05 gram dan 0,14 gram.
Sehingga total dari tersangka Egi saja, polisi mengamankan 13 paket sabu dengan berat total 6,26 gram.
“Tersangka ini memang target operasi kami. Dia tidak hanya beroperasi di daerah kota saja. Tapi sampai ke wilayah Seririt sampai Gerokgak juga,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP Picha Armedi.
Menurut AKP Picha, hingga kini tersangka Egi masih bungkam soal asal muasal barang haram tersebut. Tersangka berdalih hanya melakukan komunikasi lewat ponsel dari penyuplai barang.
“Dalihnya dia itu hanya komunikasi lewat HP. Jadi jaringannya terputus. Terhadap tersangka Egi kami jerat sebagai pengedar.
Karena kami menemukan bukti-bukti yang meyakinkan dia beroperasi sebagai pengedar shabu,” tegas AKP Picha.
Akibat perbuatannya, tersangka Egi kini dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 miliar.
Selain mengamankan pengedar, polisi juga mengamankan 5 orang pria lain yang diduga sebaai pengguna narkotika jenis shabu.
Mereka adalah Gede Ariandika alias Dika, 25, warga Desa Busungbiu; I Wayan Muliarta alias Wayan, 48, warga Desa Kedis;
I Kadek Primawan alias Awan, 23, warga Desa Kedis; Gede Masprayoga alias Yoga, 48, warga Desa Musi; dan Gede Agus Sanjaya Putra alias Putra, 24, warga Kelurahan Banyuasri.