25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:43 AM WIB

Turnamen Biliar di Gianyar Dibubarkan karena Langgar Prokes

GIANYAR – Turnamen biliar yang berlangsung di tempat biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dibubarkan oleh petugas gabungan pada Jumat malam (26/3).

 

Petugas gabungan memberikan tindakan tegas karena tempat biliar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 

 

Saat menggerebek tempat biliar, tim gabungan dikomando oleh Pawas, Iptu Made Weta yang juga Kanit Lantas Polsek Sukawati.

 

“Kami bersama petugas dan instansi terkait menertibkan para peserta dan pengunjung turnamen biliar. Kami bubarkan turnamen karena sudah melanggar protokol kesehatan covid-19,” ujarnya didampingi Bhabinkamtibmas Batubulan, Aiptu Wayan Semadiyasa.

 

 

Lanjut dia, pembubaran itu tak terlepas dari aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Gianyar.

 

 

“PPKM mikro masih berlaku, petugas  mengimbau pemilik usaha biliar agar kegiatan usahanya  ditutup pada pukul 21.00,” pintanya.

 

 

Pihaknya juga meminta saat tempat usaha buka, baik pelaku usaha maupun pengunjung wajib taat prokes.

 

“Syarat prokes 3M tetap harus dilaksanakan selama jam buka,” imbuh Semadiyasa.

GIANYAR – Turnamen biliar yang berlangsung di tempat biliar di Banjar Pagutan Kelod, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar dibubarkan oleh petugas gabungan pada Jumat malam (26/3).

 

Petugas gabungan memberikan tindakan tegas karena tempat biliar tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes).

 

 

Saat menggerebek tempat biliar, tim gabungan dikomando oleh Pawas, Iptu Made Weta yang juga Kanit Lantas Polsek Sukawati.

 

“Kami bersama petugas dan instansi terkait menertibkan para peserta dan pengunjung turnamen biliar. Kami bubarkan turnamen karena sudah melanggar protokol kesehatan covid-19,” ujarnya didampingi Bhabinkamtibmas Batubulan, Aiptu Wayan Semadiyasa.

 

 

Lanjut dia, pembubaran itu tak terlepas dari aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan  Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Gianyar.

 

 

“PPKM mikro masih berlaku, petugas  mengimbau pemilik usaha biliar agar kegiatan usahanya  ditutup pada pukul 21.00,” pintanya.

 

 

Pihaknya juga meminta saat tempat usaha buka, baik pelaku usaha maupun pengunjung wajib taat prokes.

 

“Syarat prokes 3M tetap harus dilaksanakan selama jam buka,” imbuh Semadiyasa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/