NEGARA – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana I Dewa Gde Kusuma Antara mengatakan, aset milik pemerintah kabupaten dalam bentuk tanah sebagian besar sudah bersertifikat.
Hanya ada 108 bidang yang belum bersertifikat. Namun tanah tersebut sudah dimanfaatkan untuk perkantoran, sekolah dan fasilitas lain pemerintah.
Pihaknya menyerahkan aset yang belum bersertifikat tersebut kepada Bagian Pemerintahan, selanjutnya akan ditindaklanjuti berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Jembrana untuk membuatkan sertifikat.
“Aset yang belum bersertifikat ini, sudah diproses untuk mendapat sertifikat. Tapi tidak bisa semua dilakukan serentak dalam setahun,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Edy Sudarso mengatakan, aset pemerintah dalam bentuk tanah yang sudah diproses tahun 2019 ini, sebanyak 4 bidang.
Pembuatan sertifikat ini juga tidak langsung selesai, tapi bertahap. “Pembuatan sertifikat tidak bisa per tahun, karena proses di BPN butuh waktu,” ujarnya.
Dalam pembuatan sertifikat ini masih ada kendala. Di antaranya, saat melakukan pengecekan tanah aset pemerintah sebelum diproses ke BPN ternyata asetnya bermasalah.
Pihaknya mengecek aset berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jembrana bertujuan untuk memastikan, namun diklaim oleh pihak lain.
“Ini perlu kami luruskan dan penyelesaian dulu,” sebut dia.
Edy mencontohkan, dari 108 aset tanah yang belum bersertifikat, beberapa diantaranya setelah dicek ada beberapa yang bukan milik pemerintah, tapi diklaim sebagai aset Desa Adat Pakraman.
Seperti aset yang berada di Manggisari, Pekutatan, diklaim aset milik desa Pekraman, contoh lain di Desa Manistutu. “Validasi data itu yang perlu kami cek,” tukasnya.