NEGARA –Partai politik dan bakal calon legislatif di-warning.
Mereka diingatkan Bawaslu agar mematuhi aturan tentang kampanye menjelang Pemilu Legislatif 2019.
Warning Bawaslu kepada parpol yakni dengan melayangkan surat cegah dini.
Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, surat cegah dini yang dilayangkan pada partai politik tersebut untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan caleg.
“Meski belum ditetapkan sebagai calon tetap, kami ingatkan dari awal pada partai politik untuk menyampaikan pada calegnya mengenai rambu-rambu pemilu,” ungkapnya.
Bawaslu fokus mengingatkan caleg untuk tidak mencuri start kampanye dan menggunakan media sosial untuk kampanye, serta pemasangan alat peraga kampanye.
Disamping itu, caleg diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hitam.
“Ada ratusan caleg untuk tingkat DPRD kabupaten, ditambah provinsi dan pusat.
Kalau semua tidak mematuhi aturan bisa kacau proses pileg nanti,” ungkapnya.
Karena itu, sebelum penetapan calon pihaknya mengingatkan dengan surat cegah dini pada masing-masing partai politik.
Jika nanti masih ada caleg yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pande menambahkan, untuk Pileg dan Pilpres yang bersamaan tahun 2019 mendatang, untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur secara khusus yakni dilarang menjadi ketua tim kampanye.
Namun untuk menjadi juru kampanye masih boleh