NEGARA – Terdakwa kasus penggelapan I Putu Suwenten alias Mangku, 62, divonis pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan penggelapan mobil rental.
Sebelum divonis, terdakwa sempat membacakan pembelaan secara tertulis di hadapan majelis hakim PN Negara dan meminta hukuman ringan.
Dalam pembelaannya, mantan guru agama ini membacakan pembelaan tertulis berdiri di hadapan ketua majelis hakim Haryuning Respanti.
Terdakwa mengaku menyesali perbuatannya telah menggelapkan mobil rental yang disewa. “Saya sangat menyesal yang mulia,” ujarnya.
Terdakwa juga menyebutkan bahwa sebelum dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan, sempat akan mengembalikan mobil yang digadaikan sebesar Rp 25 juta pada seorang perempuan yang bernama Sayu Donat.
Akan tetapi, saat akan menebus mobil untuk dikembalikan pada rental, mobil sudah tidak ada. “Sampai saat ini mobil tidak ada,” ungkapnya.
Karena itu, terdakwa diseret hingga pengadilan. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Majelis hakim kemudian menjerat terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.