NEGARA – Terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan kesehatan dituntut pidana penjara selama 2 tahun.
Namun, dari tujuh orang terdakwa yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, sementara tiga orang terdakwa sudah dituntut jaksa penutut umum (JPU).
Sedangkan empat terdakwa lainnya masih menunggu jadwal tuntutan. Tiga terdakwa yang sudah dituntut masing-masing Ferdinand Marianus Nahak, Putu Bagus Setya Pratama dan Surya Wira Hadi Pratama.
Tiga terdakwa tersebut dituntut dengan dua berkas terpisah tersebut terbukti melanggar pasal 268 KUHP tentang membuat surat keterangan sehat yang palsu.
Sedangkan terdakwa Surya Wira Hadi Pratama, ditambah junto pasal 56 karena membantu melakukan kejahatan.
Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan mengatakan, tuntutan pada tiga terdakwa selama 2 tahun pidana penjara selain terbukti melakukan tindak pidana,
hal yang memberatkan karena perbuatannya meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga,” terangnya.
Selain tiga terdakwa kasus pemalsuan surat keterangan sehat palsu yang terjadi pada Mei lalu itu, empat terdakwa lagi masih menunggu jadwal sidang tuntutan yang diagendakan pekan depan.
“Tuntutan terdakwa yang lain masih belum,” ujarnya. Seperti diketahui, Polsek Gilimanuk dan Polres Jembrana menangkap pemalsu surat keterangan kesehatan di Pelabuhan Gilimanuk.
Modus dari tujuh tersangka memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna Pelabuhan Gilimanuk.