28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:37 AM WIB

Syarat Masuk Bali Wajib Rapid Test Masih Berlaku, Gilimanuk Dipelototi

NEGARA – Meski Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat untuk membebaskan kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan, Pemerintah Provinsi Bali masih tetap dengan keputusan sebelumnya.

Bahwa rapid test menjadi salah satu syarat wajib dipenuhi pelaku perjalanan yang masuk Bali. Bahkan, dalam rapat koordinasi di Gilimanuk kemarin,

pemerintah provinsi Bali menegaskan aturan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Bali Nomor 305/gugascovid19/vi/2020 tahun 2020 tentang pengendalian perjalanan

orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menurutnya, aturan mengenai rapid test wajib sebagai syarat bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali tersebut, berlaku hingga ada perubahan aturan dari pemerintah provinsi Bali.

“SE Gubernur Bali masih berlaku. Rapid test menjadi syarat wajib masuk Bali,” terang Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa.

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Bali, I.G.W Samsi Gunarta, usai rapat di Pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya, selama belum ada pencabutan SE Gubernur bali 305, maka untuk semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Bali, tetap harus membawa hasil surat keterangan sehat melalui rapid tes dengan hasil non-reaktif.

“SE 305 masih tetap kita terapkan,” tegas Samsi Gunarta. Namun demikian SE Gubernur Bali tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali,

sedangkan pelaku perjalanan yang keluar Bali tidak ada syarat wajib rapid test karena Dinas Perhubungan Jawa Timur membebaskan rapid test.

“Kami tegaskan kalau sejauh belum dicabut, tetap kita laksanakan itu. Masuk Bali wajib membawa rapid test,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder terkait juga melakukan evaluasi dan pengecekan sejauh mana pelaksanaan prosedur yang ada seperti pemeriksaan protokol kesehatan dilakukan.

Seperti diketahui, aturan mengenai rapid test bagi pelaku perjalanan, terutama melalui pelabuhan penyeberangan antara Provinsi Jawa Timur dan Bali berbeda.

Jawa Timur membebaskan kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan, namun Bali masih belum mencabut aturan kewajiban rapid test bagi pelaku perjalanan.

Artinya, bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Bali masih wajib rapid test. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai,

danau dan penyeberangan tersebut merujuk pada keputusan menteri kesehatan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, sehingga tidak dapat dijadikan acuan seseorang terinfeksi Covid-19.

Surat edaran dirjen perhubungan darat nomor 11 tahun 2020, bahwa tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

NEGARA – Meski Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan surat untuk membebaskan kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan, Pemerintah Provinsi Bali masih tetap dengan keputusan sebelumnya.

Bahwa rapid test menjadi salah satu syarat wajib dipenuhi pelaku perjalanan yang masuk Bali. Bahkan, dalam rapat koordinasi di Gilimanuk kemarin,

pemerintah provinsi Bali menegaskan aturan yang tertuang dalam surat edaran Gubernur Bali Nomor 305/gugascovid19/vi/2020 tahun 2020 tentang pengendalian perjalanan

orang pada pintu masuk wilayah Bali dalam masa adaptasi kehidupan era baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Menurutnya, aturan mengenai rapid test wajib sebagai syarat bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali tersebut, berlaku hingga ada perubahan aturan dari pemerintah provinsi Bali.

“SE Gubernur Bali masih berlaku. Rapid test menjadi syarat wajib masuk Bali,” terang Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana I Made Dwi Maharimbawa.

Hal tersebut juga ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Bali, I.G.W Samsi Gunarta, usai rapat di Pelabuhan Gilimanuk.

Menurutnya, selama belum ada pencabutan SE Gubernur bali 305, maka untuk semua pelaku perjalanan yang masuk wilayah Bali, tetap harus membawa hasil surat keterangan sehat melalui rapid tes dengan hasil non-reaktif.

“SE 305 masih tetap kita terapkan,” tegas Samsi Gunarta. Namun demikian SE Gubernur Bali tersebut hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang masuk Bali,

sedangkan pelaku perjalanan yang keluar Bali tidak ada syarat wajib rapid test karena Dinas Perhubungan Jawa Timur membebaskan rapid test.

“Kami tegaskan kalau sejauh belum dicabut, tetap kita laksanakan itu. Masuk Bali wajib membawa rapid test,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi yang melibatkan stakeholder terkait juga melakukan evaluasi dan pengecekan sejauh mana pelaksanaan prosedur yang ada seperti pemeriksaan protokol kesehatan dilakukan.

Seperti diketahui, aturan mengenai rapid test bagi pelaku perjalanan, terutama melalui pelabuhan penyeberangan antara Provinsi Jawa Timur dan Bali berbeda.

Jawa Timur membebaskan kewajiban rapid test bagi pengguna jasa penyeberangan, namun Bali masih belum mencabut aturan kewajiban rapid test bagi pelaku perjalanan.

Artinya, bagi pelaku perjalanan yang akan masuk Bali masih wajib rapid test. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai,

danau dan penyeberangan tersebut merujuk pada keputusan menteri kesehatan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik, sehingga tidak dapat dijadikan acuan seseorang terinfeksi Covid-19.

Surat edaran dirjen perhubungan darat nomor 11 tahun 2020, bahwa tidak mensyaratkan wajib rapid test bagi angkutan sungai, danau dan penyeberangan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/