28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:38 AM WIB

Divonis 16 Bulan, Anggota DPRD Klungkung Tunggu Waktu Dipecat

RadarBali.com – Meski sudah divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta

di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Rabu (25/10) lalu, hingga saat ini status I Wayan Kicen masih sebagai anggota tidak aktif DPRD Klungkung.

Pasalnya Partai Gerindra masih menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Ketua DPRD Klungung I Wayan Baru mengatakan, status Kicen sebagai anggota DPRD Klungkung berada di tangan DPP Gerindra.

Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung, Wayan Baru hanya bertugas mengirimkan surat dan informasi mengenai perkembangan kasus hukum Kicen kepada DPD Gerindra Bali.

“Terkait Kicen, kami di DPC bertugas mentransfer surat, berita atau kasus yang telah berjalan berkaitan dengan Kicen karena partai itu kan ada aturan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) partai politik,” ujarnya.

Sama halnya dengan saat Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas Kicen,

pihaknya juga hanya akan mengirim surat kepada DPD Gerindra Bali jika nanti vonis Pengadilan Tipikor atas Kicen berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah inkracht, baru saya bersurat lagi. Dan selanjutnya di proses DPD ke DPP,” kata wakil rakyat asal Nusa Penida ini.

Jika sudah berkekuatan hukum tetap, menurutnya, Kicen terancam dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra. Pasalnya kasus korupsi bagi Partai Gerindra merupakan kasus hukum fatal.

“Kalau kasusnya di luar Tipikor saya kira itu bisa sesuai aturan, maka dia bisa kembali mencalonkan diri, tapi tergantung induk partai. Kalau kasus korupsi seperti ini, biasanya tidak bisa diberikan ampun,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Klungkung Komang Gede Ludra.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

 “Namun, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak memiliki wewenang terkait hal itu. Itu merupakan wewenang internal partai,” terangnya.

RadarBali.com – Meski sudah divonis 16 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi dana hibah pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan senilai Rp 200 juta

di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan, Klungkung, Rabu (25/10) lalu, hingga saat ini status I Wayan Kicen masih sebagai anggota tidak aktif DPRD Klungkung.

Pasalnya Partai Gerindra masih menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Ketua DPRD Klungung I Wayan Baru mengatakan, status Kicen sebagai anggota DPRD Klungkung berada di tangan DPP Gerindra.

Sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung, Wayan Baru hanya bertugas mengirimkan surat dan informasi mengenai perkembangan kasus hukum Kicen kepada DPD Gerindra Bali.

“Terkait Kicen, kami di DPC bertugas mentransfer surat, berita atau kasus yang telah berjalan berkaitan dengan Kicen karena partai itu kan ada aturan ADRT (Anggaran Dasar Rumah Tangga) partai politik,” ujarnya.

Sama halnya dengan saat Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat pemberhentian sementara atas Kicen,

pihaknya juga hanya akan mengirim surat kepada DPD Gerindra Bali jika nanti vonis Pengadilan Tipikor atas Kicen berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah inkracht, baru saya bersurat lagi. Dan selanjutnya di proses DPD ke DPP,” kata wakil rakyat asal Nusa Penida ini.

Jika sudah berkekuatan hukum tetap, menurutnya, Kicen terancam dipecat dari keanggotaan Partai Gerindra. Pasalnya kasus korupsi bagi Partai Gerindra merupakan kasus hukum fatal.

“Kalau kasusnya di luar Tipikor saya kira itu bisa sesuai aturan, maka dia bisa kembali mencalonkan diri, tapi tergantung induk partai. Kalau kasus korupsi seperti ini, biasanya tidak bisa diberikan ampun,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Badan Kehormatan DPRD Klungkung Komang Gede Ludra.

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih menunggu sampai putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

 “Namun, kalau sudah berkekuatan hukum tetap, kami tidak memiliki wewenang terkait hal itu. Itu merupakan wewenang internal partai,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/