26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 6:48 AM WIB

Kabar Baik…Pilot Project, Anak-anak Buleleng Dapat Kartu Identitas

RadarBali.com  – Anak-anak di Kabupaten Buleleng kini akan dilengkapi dengan kartu identitas. Seluruh anak, kini diwajibkan mengantongi identitas berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu itu dapat digunakan anak untuk pemenuhan hak-hak publik. Setelah menanti selama beberapa bulan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng kini telah mendapat izin mencetak kartu identitas tersebut.

Buleleng juga menjadi salah satu pilot project Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dalam hal penerbitan KIA.

Kartu Identitas Anak itu diluncurkan bersamaan dengan Brand Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kawasan Pantai Penimbangan, Kamis (26/10) pagi.

Data di Disdukcapil Buleleng menunjukkan, jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng kini mencapai 811.923 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 239.000 diantaranya berusia kurang dari 17 tahun, atau masuk kategori anak-anak. Ratusan ribu penduduk itu yang akan menjadi sasaran pembuatan KIA.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni menegaskan bahwa anak-anak di Buleleng wajib mengantongi KIA. Kartu itu akan dicetak secara gratis oleh pemerintah.

Kegunaannya pun serupa dengan KTP. Dengan identitas itu, anak memiliki hak-hak publik yang setara dengan penduduk dewasa yang telah ber-KTP.

“Itu fungsinya untuk pemenuhan hak-hak anak. Misalnya pelayanan publik, pembukaan rekening bank, beasiswa pendidikan dari pemerintah.

Karena di dalam KIA ada banyak data tercantum, termasuk identitas orang tuanya.j jenisnya mirip dengan KTP,” kata Reika.

Menurut Reika, untuk bisa mendapatkan KIA, anak harus mengantongi akta kelahiran terlebih dulu. Apabila belum memiliki akta, maka anak wajib mengurus akta sebelum mengurus KIA.

Khusus bagi anak-anak usia 0-5 tahun, tidak dilengkapi dengan foto. Sementara anak usia 5-17 tahun, akan dilengkapi dengan foto. Semua dicetak berdasarkan database penduduk yang sudah dikantongi oleh Disdukcapil Buleleng.

Untuk sementara, hanya anak usia 0-56 bulan saja yang telah dicetak KIA-nya oleh Disdukcapil Buleleng.

“Semua anak usia 0-4 tahun 8 bulan yang sudah punya akta kelahiran, sudah kami cetak. Nanti tinggal tunggu di kantor desa masing-masing,” jelas Reika.

Sementara untuk anak-anak usiia 5-17 tahun, Reika menyarankan agar mengurus KIA ke Disdukcapil Buleleng dengan didampingi orang tuanya.

Kini di Disdukcapil Buleleng terdapat 39.778 keping KIA. Untuk pencetakan tahap awal, Disdukcapil Buleleng akan menghabiskan kuota tersebut. 

RadarBali.com  – Anak-anak di Kabupaten Buleleng kini akan dilengkapi dengan kartu identitas. Seluruh anak, kini diwajibkan mengantongi identitas berupa Kartu Identitas Anak (KIA).

Kartu itu dapat digunakan anak untuk pemenuhan hak-hak publik. Setelah menanti selama beberapa bulan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng kini telah mendapat izin mencetak kartu identitas tersebut.

Buleleng juga menjadi salah satu pilot project Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, dalam hal penerbitan KIA.

Kartu Identitas Anak itu diluncurkan bersamaan dengan Brand Inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil di Kawasan Pantai Penimbangan, Kamis (26/10) pagi.

Data di Disdukcapil Buleleng menunjukkan, jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng kini mencapai 811.923 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 239.000 diantaranya berusia kurang dari 17 tahun, atau masuk kategori anak-anak. Ratusan ribu penduduk itu yang akan menjadi sasaran pembuatan KIA.

Kepala Disdukcapil Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni menegaskan bahwa anak-anak di Buleleng wajib mengantongi KIA. Kartu itu akan dicetak secara gratis oleh pemerintah.

Kegunaannya pun serupa dengan KTP. Dengan identitas itu, anak memiliki hak-hak publik yang setara dengan penduduk dewasa yang telah ber-KTP.

“Itu fungsinya untuk pemenuhan hak-hak anak. Misalnya pelayanan publik, pembukaan rekening bank, beasiswa pendidikan dari pemerintah.

Karena di dalam KIA ada banyak data tercantum, termasuk identitas orang tuanya.j jenisnya mirip dengan KTP,” kata Reika.

Menurut Reika, untuk bisa mendapatkan KIA, anak harus mengantongi akta kelahiran terlebih dulu. Apabila belum memiliki akta, maka anak wajib mengurus akta sebelum mengurus KIA.

Khusus bagi anak-anak usia 0-5 tahun, tidak dilengkapi dengan foto. Sementara anak usia 5-17 tahun, akan dilengkapi dengan foto. Semua dicetak berdasarkan database penduduk yang sudah dikantongi oleh Disdukcapil Buleleng.

Untuk sementara, hanya anak usia 0-56 bulan saja yang telah dicetak KIA-nya oleh Disdukcapil Buleleng.

“Semua anak usia 0-4 tahun 8 bulan yang sudah punya akta kelahiran, sudah kami cetak. Nanti tinggal tunggu di kantor desa masing-masing,” jelas Reika.

Sementara untuk anak-anak usiia 5-17 tahun, Reika menyarankan agar mengurus KIA ke Disdukcapil Buleleng dengan didampingi orang tuanya.

Kini di Disdukcapil Buleleng terdapat 39.778 keping KIA. Untuk pencetakan tahap awal, Disdukcapil Buleleng akan menghabiskan kuota tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/