SINGARAJA – Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng terus menggencarkan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan.
Sejak razia masker diterapkan pada 16 Agustus lalu, tercatat ada 1.030 orang yang terjaring razia. Dari seribuan orang yang terjaring razia, sebanyak 191 orang dikenakan sanksi denda.
Kasat Pol PP Buleleng Putu Artawan mengatakan, tak seluruh masyarakat yang terjaring razia dikenakan sanksi denda.
“Saat kami razia ke desa-desa, ada yang kami temukan tidak menggunakan masker. Pas dia berangkat ngarit. Kalau ini dikenakan denda, kan harus dilihat juga dampaknya.
Daripada menyiksa, lebih baik kami berikan sanksi sosial saja. Paling tidak ada efek jera,” kata Artawan saat ditemui di Pemkab Buleleng kemarin.
Artawan mengatakan, saat ini tingkat kedisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker sudah cukup tinggi. Hampir 99 persen sudah menggunakan masker. Terutama warga yang hendak melintas di jalan protokol.
Artawan juga tak menampik masih ada warga yang tidak tepat dalam penggunaan masker. Seperti hanya mengenakan masker di dagu.
“Kalau ada yang begitu, kami hanya berikan teguran saja. Kami lihat dia sudah membawa masker, tapi penggunaannya belum tepat. Maka kami ingatkan supaya digunakan dengan baik,” imbuhnya.
Sekadar diketahui hingga kemarin, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Buleleng secara kumulatif mencapai 1.004 kasus.
Dari seribuan kasus itu, sebanyak 912 orang telah dinyatakan sembuh dan 53 orang lainnya meninggal dunia.
Kini masih ada 26 orang yang menjalani masa isolasi di fasilitas milik Pemprov, dan 13 orang lainnya dirawat pada fasilitas kesehatan yang ada di Buleleng.