NEGARA-Usai ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, M Haririn,34, sopir sekaligus tersangka penyelundupan motor curian, langsung menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilmanuk, AKP Komang Muliyadi yang dikonfirmasi usai penangkapan, Senin (26/11) mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap pria asal Dusun Tegalan, RT 04/ RW 02, Desa Sumberkejayan, Mayang, Jember, Jawa Timur (Jatim), terungkap jika aksi Haririn tergolong licin dan rapi.
Bahkan sesuai pengakuan, Haririn sudah empat kali mengangkut sepeda motor dari Denpasar dan tujuan Kecamatan Jelebug, Jember.
Setiap kali mengangkut motor hasil curian, Haririn mengaku mendapat upah Rp 300 ribu – Rp 350 ribu.
Sepeda motor tersebut di dapat dari seseorang bernama Rido, tukang bangunan yang tinggal di wilayah Panjer.
“Sepeda motor yang diangkut memang biasa ditutp dengan barang-barang. Sepeda motor yang diangkut sebelumnya ditutup dengan barang- pindahan rumah ataupun rongsokan,” jelasnya.
Setelah dimintai keterangan, sopir, penumpang dan mobil yang memuat sepeda motor curian yang ditutupi duren itu kemudian dilimpahkan ke Polsek Kuta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Karena TKP nya di wilayah Kuta Selatan maka kita limpahkan kesana untuk proses penyidikan dan pengembanganya,” pungkasnya.