25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:57 AM WIB

Penempatan Aksara Bali Dipermasalahkan Polda Bali, Ini Tanggapan Dewan

DENPASAR – Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.80 tahun 2018 dipersoalkan Polda Bali.

Polda Bali mempersoalkan penempatan aksara Bali yang berada di atas aksara latin karena berpeluang melanggar UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan sumpah pemuda dimana Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan.

Bahkan atas Pergub yang diakui tidak melibatkan kepolisian dalam pembuatannya itu, Polda Bali mengusulkan agar penempatan tulisan aksara Bali diatas aksara latin direvisi.

Atas pernyataan Polda Bali itupun langsung direspon dari pimpinan DPRD Bali.

 

“Soal penempatan aksara Bali, dasarnya adalah Perda dan Pergub. Semua itu sudah sesuai, sudah di verifikasi oleh Mendagri,” ujarnya usai pertemuan dengan Polda Bali secara tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali, Rabu (27/11).

 

Politisi Partai Golkar asal Buleleng ini memaparkan sejatinya tidak ada persoalan, sebab aksara Bali yang yang berada diatas aksara latin, tulisannya ada Bahasa Indonesia.

Seperti Bandara Ngurah Rai yang ditulis aksara Bali, tetapi bahasanya adalah Bahasa Indonesia.

“Kalau ada tulisan yang salah, ya diperbaiki. Tetapi yang sekarang kan tetap Bahasa Indonesia diatasnya walapun dalam bentuk aksara bali. Kalau Bahasa daerah di atasnya, baru diperbaiki,” tegasnya.

Meski begitu, masukan dari pihak Polda Bali terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tetap akan dipertimbangkan untuk memperkuat aspek nasionalisme ke depan.

“Kalau nantinya perlu direvisi, ya nanti kita lihat kedepannya,” tutupnya. 

DENPASAR – Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No.80 tahun 2018 dipersoalkan Polda Bali.

Polda Bali mempersoalkan penempatan aksara Bali yang berada di atas aksara latin karena berpeluang melanggar UU RI No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan sumpah pemuda dimana Bahasa Indonesia sebagai Bahasa persatuan.

Bahkan atas Pergub yang diakui tidak melibatkan kepolisian dalam pembuatannya itu, Polda Bali mengusulkan agar penempatan tulisan aksara Bali diatas aksara latin direvisi.

Atas pernyataan Polda Bali itupun langsung direspon dari pimpinan DPRD Bali.

 

“Soal penempatan aksara Bali, dasarnya adalah Perda dan Pergub. Semua itu sudah sesuai, sudah di verifikasi oleh Mendagri,” ujarnya usai pertemuan dengan Polda Bali secara tertutup di ruang rapat gabungan DPRD Bali, Rabu (27/11).

 

Politisi Partai Golkar asal Buleleng ini memaparkan sejatinya tidak ada persoalan, sebab aksara Bali yang yang berada diatas aksara latin, tulisannya ada Bahasa Indonesia.

Seperti Bandara Ngurah Rai yang ditulis aksara Bali, tetapi bahasanya adalah Bahasa Indonesia.

“Kalau ada tulisan yang salah, ya diperbaiki. Tetapi yang sekarang kan tetap Bahasa Indonesia diatasnya walapun dalam bentuk aksara bali. Kalau Bahasa daerah di atasnya, baru diperbaiki,” tegasnya.

Meski begitu, masukan dari pihak Polda Bali terhadap Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali tetap akan dipertimbangkan untuk memperkuat aspek nasionalisme ke depan.

“Kalau nantinya perlu direvisi, ya nanti kita lihat kedepannya,” tutupnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/