SINGARAJA– Komisi I DPRD Buleleng melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng, Kamis siang (26/12).
Sidak itu dilakukan menyusul munculnya keluhan terkait pelayanan di Disdukcapil Buleleng, dari sejumlah pemilik biro jasa.
Sidak itu dipimpin Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana.
Dalam rombongan juga terlihat sejumlah anggota seperti Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gusti Made Kusumayasa, Made Jayadi Asmara, dan Gde Wisnaya Wisna.
Saat sidak berlangsung sekitar pukul 14.00 siang, dewan melihat banyak masyarakat yang luntang-lantung di halaman depan Disdukcapil Buleleng. Selain itu cuaca juga sudah mendung.
Warga yang mengantre itu pun dikhawatirkan diguyur hujan.
Masalahnya, ruang tunggu di Disdukcapil Buleleng tak cukup menampung warga yang mengantre pembuatan dokumen kependudukan.
Saat dewan berbincang dengan warga, nomor antrean baru menginjak angka 170.
Sementara warga yang hendak dilayani, bahkan ada yang memegang angka 300-an.
Ketua Komisi I DPRD Buleleng Gede Odhy Busana mengatakan, inspeksi itu dilakukan untuk melihat realitas layanan di Disdukcapil Buleleng.
Menyusul adanya keluhan sejumlah pemilik biro jasa di Buleleng yang tak mendapat nomor antrean.
Melihat kinerja yang ada di Disdukcapil Buleleng, Odhy mengatakan dewan akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan biro jasa dan Disdukcapil Buleleng. Sehingga masalah yang muncul dapat diatasi dengan kesepakatan kedua belah pihak.
“Kalau kami sih sebenarnya menyarankan agar Disdukcapil membuat aplikasi online saja. Sehingga pengurusan dokumen bisa dilakukan dengan cepat, masyarakat yang tinggal juga tidak perlu jauh-jauh datang ke Singaraja.
Sistem ini sudah berhasil di Bandung, dan kami harap dapat diaplikasikan juga di Buleleng,” kata Odhy.
Sementara itu Sekretaris Disdukcapil Buleleng Dewa Ketut Mudita mengatakan, mekanisme antrean yang dilakukan Disdukcapil Buleleng sudah maksimal. Sistem itu sengaja dirancang untuk memprioritaskan warga yang datang sendiri mengurus dokumen mereka.
“Layanan kami memang seperti itu. Kami prioritaskan mereka yang datang sendiri, kemudian para lansia, ibu hamil, ibu menyusui, tokoh agama, baru kemudian pihak ketiga ini. Pihak ketiga ini pun kami beri waktu di atas jam 12,” kata Mudita.
Ia mengakui batas waktu pengambilan nomor antrean di atas jam 12 itu, terkadang tidak maksimal. “Kadang memang mereka dapat antrean, kadang juga tidak dapat antrean.
Tergantung kepadatan kunjungan hari itu juga. Yang jelas, kami akan tetap prioritaskan warga yang datang sendiri mengurus dokumen kependudukan mereka,” tegas Mudita.