NEGARA – Keberuntungan Iwan Supriyanto, 44, Sabtu (27/1) pagi, harus berakhir. Sering lolos dari pemeriksaan aparat,
ratusan ekor kodok lembu yang dia angkut untuk dipasarkan ke Denpasar, diamankan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.
Kasus ini terungkap ketika Iwan, sopir Mitsubishi L 300 P 9572 F, asal Jember, Jawa Timur, tiba di pos 2 pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 02.00.
Anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk lalu memeriksa keranjang plastik yang dimuat. Isinya ternyata kodok lembu hidup.
Pada saat diperiksa, Iwan tidak membawa dokumen kesehatan dari Karantina asal 500 ekor kodok lembu yang diangkut dari Jember dengan tujuan Denpasar itu.
“Saya sering membawa dan untuk surat Karantinanya akan diurus di kantor Karantina ikan Gilimanuk,” ujar Iwan.
Apa yang disampaikan Iwan, menurut Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi, jelas tidak benar. Secara normatif, pengiriman kodok lembu yang masuk dalam komoditi perikanan,
melanggar ketentuan UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Yumbuhan serta Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan.
Dalam aturan itu setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.
“Apapun alasannya, dalam setiap pelanggaran yang terjadi ada konsekuensi hukumnya dan wajib kami tindak lanjuti.
Untuk sementara kami akan dalami sebelum kami putuskan, apakah nanti kami limpahkan atau tidak ke kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk,” pungkasnya.