29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:16 AM WIB

Tersenyum Diganjar 9 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Putuskan Banding

NEGARA ­– Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 38, divonis pidana penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Atas putusan tersebut, terdakwa justru menanggapinya dengan santai. Bahkan, dia masih sempat tersenyum meski harus divonis lebih berat daripada putusan kasus serupa yang dialaminya pada tahun 2017 lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan,

terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain putusan pidana penjara 9 tahun, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Putusan tersebut hanya setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, dengan tegas terdakwa menyatakan banding. Terdakwa menyatakan sendiri banding karena kuasa hukum yang

mendampingi terdakwa sebelumnya mundur sebagai kuasa hukum terdakwa. “Banding yang mulia,” ungkapnya pada majelis hakim.

Setelah putusan tersebut, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu 2,50 gram itu dengan santai saat akan keluar dari ruang sidang sambil tertawa.

“Emang gue pikiran,” ujarnya sebelum meninggalkan ruang sidang. Terdakwa juga menyatakan banding karena pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat.

“Tuntutannya sudah berat, putusannya juga berat sehingga menyatakan banding,” imbuhnya, ditemui di ruang sidang.

Terdakwa tidak “seberuntung” pada tahun 2017 lalu. Waktu itu, terdakwa ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama sorang perempuan bernama Dewi.

Polisi menyita yang digunakan di salah satu hotel di Negara. Polisi mengamankan sabu-sabu dari terdakwa seberat 0,05 gram.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun saat itu Pengadilan Negeri Negara memutus terdakwa dengan hukuman menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis

dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Bangli selama 6 bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. 

NEGARA ­– Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba I Made Joyo Andoyo alias Dek Oleh, 38, divonis pidana penjara selama 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara kemarin.

Atas putusan tersebut, terdakwa justru menanggapinya dengan santai. Bahkan, dia masih sempat tersenyum meski harus divonis lebih berat daripada putusan kasus serupa yang dialaminya pada tahun 2017 lalu.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Fakhrudin Said Ngaji dengan dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan, menyatakan,

terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain putusan pidana penjara 9 tahun, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 800 juta, apabila tidak membayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Putusan tersebut hanya setahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penutut umum yang menuntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 800 juta dan subsider 10 bulan.

Menanggapi putusan tersebut, dengan tegas terdakwa menyatakan banding. Terdakwa menyatakan sendiri banding karena kuasa hukum yang

mendampingi terdakwa sebelumnya mundur sebagai kuasa hukum terdakwa. “Banding yang mulia,” ungkapnya pada majelis hakim.

Setelah putusan tersebut, terdakwa kasus kepemilikan sabu-sabu 2,50 gram itu dengan santai saat akan keluar dari ruang sidang sambil tertawa.

“Emang gue pikiran,” ujarnya sebelum meninggalkan ruang sidang. Terdakwa juga menyatakan banding karena pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat.

“Tuntutannya sudah berat, putusannya juga berat sehingga menyatakan banding,” imbuhnya, ditemui di ruang sidang.

Terdakwa tidak “seberuntung” pada tahun 2017 lalu. Waktu itu, terdakwa ditangkap saat pesta sabu-sabu bersama sorang perempuan bernama Dewi.

Polisi menyita yang digunakan di salah satu hotel di Negara. Polisi mengamankan sabu-sabu dari terdakwa seberat 0,05 gram.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 127 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika.

Namun saat itu Pengadilan Negeri Negara memutus terdakwa dengan hukuman menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis

dan sosial di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Bali di Bangli selama 6 bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/