28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:43 AM WIB

Banyak Tanah Negara Terbengkalai, Pemkab Buleleng Berencana Ajukan HPL

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengincar tanah negara di wilayah Buleleng Barat.

Tanah negara tersebut kebanyakan dalam kondisi terbengkalai. Bahkan disebut-sebut ada tanah negara yang terancam dilelang, karena dijadikan agunan.

Lahan terbengkalai di wilayah Buleleng Barat, luasnya disebut lebih dari 100 hektare. Baik itu yang menyebar di wilayah Desa Pejarakan maupun Desa Pemuteran.

Sebagian besar dalam kondisi terbengkalai. Ada pula yang digunakan sebagai lahan pertanian jagung atau budi daya perikanan.

Informasinya lahan-lahan itu dalam penguasaan perusahaan. Alas hak yang terbit beragam. Ada yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) ada pula yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Biasanya setelah mengantongi HGB atau HGU, perusahaan menjadikannya sebagai agunan di bank. Parahnya alas hak itu dijadikan di bank-bank yang kolaps pada krisis moneter tahun 1998 lalu.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, pemerintah berancana mengajukan penguasaan terhadap tanah negara. Mengingat selama ini lahan tak pernah digunakan secara optimal.

Agus mengaku telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada, untuk menginventarisasi tanah negara yang ada di Kabupaten Buleleng.

“Tanah negara yang dikuasai perusahaan, yang HGB dan HGU-nya mau habis, saya minta didata semua. Biar nanti dimohon biar bisa dikelola

oleh pemerintah. Mulai sekarang sudah harus didata. Begitu HGB atau HGU-nya habis, biar langsung diajukan,” kata Bupati Agus Suradnyana.

Menurutnya, apabila sudah dikuasai pemerintah, rencananya pengelolaan lahan-lahan tersebut akan diserahkan pada Perusahaan Daerah (PD) Swatantra.

Selanjutnya perusahaan daerah bisa mengelola lahan itu untuk kepentingan pertanian. “Misalnya PD Swatantra buat produk olahan jagung. 

Kan harus dipikirkan juga suplainya. Kalau suplai dari petani belum stabil, ya kelola lahan itu untuk bertani jagung. Begitu misalnya,” imbuh Agus.

Selain itu Agus juga meminta agar BPKPD Buleleng segera berkoordinasi dengan DPRD Buleleng terkait rencana tersebut.

“Harus sama-sama memperjuangkan. Kalau perlu sama-sama ke Menteri BPN (Menteri Pertanahan Sofyan Djalil) memperjuangkan ini. Kalau dibiarkan telantar seperti itu, masyarakat kita nggak akan dapat apa-apa,” tukasnya. 

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng berencana mengincar tanah negara di wilayah Buleleng Barat.

Tanah negara tersebut kebanyakan dalam kondisi terbengkalai. Bahkan disebut-sebut ada tanah negara yang terancam dilelang, karena dijadikan agunan.

Lahan terbengkalai di wilayah Buleleng Barat, luasnya disebut lebih dari 100 hektare. Baik itu yang menyebar di wilayah Desa Pejarakan maupun Desa Pemuteran.

Sebagian besar dalam kondisi terbengkalai. Ada pula yang digunakan sebagai lahan pertanian jagung atau budi daya perikanan.

Informasinya lahan-lahan itu dalam penguasaan perusahaan. Alas hak yang terbit beragam. Ada yang mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) ada pula yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

Biasanya setelah mengantongi HGB atau HGU, perusahaan menjadikannya sebagai agunan di bank. Parahnya alas hak itu dijadikan di bank-bank yang kolaps pada krisis moneter tahun 1998 lalu.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana mengatakan, pemerintah berancana mengajukan penguasaan terhadap tanah negara. Mengingat selama ini lahan tak pernah digunakan secara optimal.

Agus mengaku telah menginstruksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Gede Sugiartha Widiada, untuk menginventarisasi tanah negara yang ada di Kabupaten Buleleng.

“Tanah negara yang dikuasai perusahaan, yang HGB dan HGU-nya mau habis, saya minta didata semua. Biar nanti dimohon biar bisa dikelola

oleh pemerintah. Mulai sekarang sudah harus didata. Begitu HGB atau HGU-nya habis, biar langsung diajukan,” kata Bupati Agus Suradnyana.

Menurutnya, apabila sudah dikuasai pemerintah, rencananya pengelolaan lahan-lahan tersebut akan diserahkan pada Perusahaan Daerah (PD) Swatantra.

Selanjutnya perusahaan daerah bisa mengelola lahan itu untuk kepentingan pertanian. “Misalnya PD Swatantra buat produk olahan jagung. 

Kan harus dipikirkan juga suplainya. Kalau suplai dari petani belum stabil, ya kelola lahan itu untuk bertani jagung. Begitu misalnya,” imbuh Agus.

Selain itu Agus juga meminta agar BPKPD Buleleng segera berkoordinasi dengan DPRD Buleleng terkait rencana tersebut.

“Harus sama-sama memperjuangkan. Kalau perlu sama-sama ke Menteri BPN (Menteri Pertanahan Sofyan Djalil) memperjuangkan ini. Kalau dibiarkan telantar seperti itu, masyarakat kita nggak akan dapat apa-apa,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/