29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:17 AM WIB

Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Tegaskan Kembalikan Pemudik Bandel

NEGARA – Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan akan mengembalikan warga yang nekat mudik saat diberlakukan aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri mendatang.

Hal tersebut ditegaskan saat meresmikan Polsek Kota Jembrana, Selasa kemarin (27/4). Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, pemerintah sudah melarang mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang, tepatnya pada 6 – 17 Mei.

Salah satu upaya dalam menerapkan aturan larangan mudik tersebut, maka akan dibentuk pos penyekatan di wilayah Cekik, Gilimanuk.

“Kebetulan Jembrana ini merupakan perbatasan dengan Jawa. Maka akan dibuat pos terpadu,” jelasnya, didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Menurut Kapolda, imbauan pemerintah mengenai larangan mudik ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.

Bahwa pada hari raya Idul Fitri dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, pihaknya mengimbau untuk mematuhi aturan larangan mudik tersebut.

“Apabila tidak diizinkan mudik, maka jangan mudik. Bisa dikembalikan ke tempat asal, tidak boleh menyeberang,” tegasnya.

Pengetatan pintu masuk Bali ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi pemudik yang akan keluar Bali, tetapi juga bagi yang akan masuk Bali.

Sebagaimana aturan yang sudah dijalankan sebelumnya, bahwa pelaku perjalanan masuk Bali harus membawa bukti hasil PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19

NEGARA – Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra menegaskan akan mengembalikan warga yang nekat mudik saat diberlakukan aturan larangan mudik hari raya Idul Fitri mendatang.

Hal tersebut ditegaskan saat meresmikan Polsek Kota Jembrana, Selasa kemarin (27/4). Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, pemerintah sudah melarang mudik pada hari raya Idul Fitri mendatang, tepatnya pada 6 – 17 Mei.

Salah satu upaya dalam menerapkan aturan larangan mudik tersebut, maka akan dibentuk pos penyekatan di wilayah Cekik, Gilimanuk.

“Kebetulan Jembrana ini merupakan perbatasan dengan Jawa. Maka akan dibuat pos terpadu,” jelasnya, didampingi Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa.

Menurut Kapolda, imbauan pemerintah mengenai larangan mudik ini sudah disampaikan sejak beberapa waktu lalu.

Bahwa pada hari raya Idul Fitri dilarang mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19. Karena itu, pihaknya mengimbau untuk mematuhi aturan larangan mudik tersebut.

“Apabila tidak diizinkan mudik, maka jangan mudik. Bisa dikembalikan ke tempat asal, tidak boleh menyeberang,” tegasnya.

Pengetatan pintu masuk Bali ini, lanjutnya, tidak hanya berlaku bagi pemudik yang akan keluar Bali, tetapi juga bagi yang akan masuk Bali.

Sebagaimana aturan yang sudah dijalankan sebelumnya, bahwa pelaku perjalanan masuk Bali harus membawa bukti hasil PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/