26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:40 AM WIB

Duh, Proyek Penginapan Diduga Manipulasi Izin

RadarBali.com – Sebuah proyek pembangunan penginapan di wilayah Desa Munduk, Kecamatan Banjar, diduga memanipulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyebabnya, berkas yang diajukan dengan fakta yang tersaji di lapangan ternyata berbeda. Dugaan itu muncul setelah Komisi I DPRD Buleleng melakukan sidak ke Desa Munduk, pagi kemarin.

Sidak menyasar sejumlah pondok wisata atau penginapan yang ada di wilayah itu. Sidak itu juga melibatkan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng.

Saat mendatangi sebuah proyek pembangunan, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa meminta berkas IMB.

Pada IMB tercantum bahwa luas areal pembangunan mencakup 30 are. Faktanya proyek itu berdiri di atas lahan 4,5 hektare dan pembangunan telah mencakup lahan seluas 40 are hingga 50 are.

“Kami berpendapat sudah terjadi manipulasi ketika proses pengajuan izin. Ini jelas-jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan. Kami sudah minta agar pembangunannya tidak dilanjutkan. Kami juga minta agar instansi teknis memanggil perusahaan ini, terkait masalah manipulasi ini,” kata Mangku.

Lantaran sudah terjadi manipulasi data, politisi asal Desa Banjar ini berpendapat produk IMB yang telah diterbitkan DPMPPTSP Buleleng, cacat hukum.

Pihaknya meminta agar perusahaan mengajukan penyempurnaan IMB pada pemerintah, serta menyesuaikan berkas permohonan dengan fakta di lapangan.

Jika diabaikan, Mangku meminta DPMPPTSP Buleleng mencabut izin tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tak alergi dengan pembangunan akomodasi wisata.

Hanya saja, karena dibangun di wilayah daerah resapan air, ia meminta pengusaha tak main-main dengan perizinan. Apalagi dalam perizinan juga telah diatur mengenai koefisien bangunan.

“Kami berikan dua alternatif, sempurnakan izinnya atau cabut izinnya, itu saja. Aturan harus diikuti, jangan main manipulasi saja. Apalagi ini daerah resapan air,” tukasnya. 

RadarBali.com – Sebuah proyek pembangunan penginapan di wilayah Desa Munduk, Kecamatan Banjar, diduga memanipulasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penyebabnya, berkas yang diajukan dengan fakta yang tersaji di lapangan ternyata berbeda. Dugaan itu muncul setelah Komisi I DPRD Buleleng melakukan sidak ke Desa Munduk, pagi kemarin.

Sidak menyasar sejumlah pondok wisata atau penginapan yang ada di wilayah itu. Sidak itu juga melibatkan tim dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng.

Saat mendatangi sebuah proyek pembangunan, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa meminta berkas IMB.

Pada IMB tercantum bahwa luas areal pembangunan mencakup 30 are. Faktanya proyek itu berdiri di atas lahan 4,5 hektare dan pembangunan telah mencakup lahan seluas 40 are hingga 50 are.

“Kami berpendapat sudah terjadi manipulasi ketika proses pengajuan izin. Ini jelas-jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan. Kami sudah minta agar pembangunannya tidak dilanjutkan. Kami juga minta agar instansi teknis memanggil perusahaan ini, terkait masalah manipulasi ini,” kata Mangku.

Lantaran sudah terjadi manipulasi data, politisi asal Desa Banjar ini berpendapat produk IMB yang telah diterbitkan DPMPPTSP Buleleng, cacat hukum.

Pihaknya meminta agar perusahaan mengajukan penyempurnaan IMB pada pemerintah, serta menyesuaikan berkas permohonan dengan fakta di lapangan.

Jika diabaikan, Mangku meminta DPMPPTSP Buleleng mencabut izin tersebut. Politisi PDI Perjuangan itu mengaku tak alergi dengan pembangunan akomodasi wisata.

Hanya saja, karena dibangun di wilayah daerah resapan air, ia meminta pengusaha tak main-main dengan perizinan. Apalagi dalam perizinan juga telah diatur mengenai koefisien bangunan.

“Kami berikan dua alternatif, sempurnakan izinnya atau cabut izinnya, itu saja. Aturan harus diikuti, jangan main manipulasi saja. Apalagi ini daerah resapan air,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/