SINGARAJA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Singaraja membentuk dua tim yang bertugas mengejar Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, 45, tahanan pendamping (tamping) yang kabur dari lapas.
Selain membentuk tim pengejaran, pihak Lapas juga membentuk tim evaluasi internal. Kalapas Singaraja Risman Soemantri mengatakan, tim yang dibentuk bukan hanya mengejar Ngurah ke kampung halamannya di Desa Unggahan.
Namun juga mencari sang residivis kasus pencurian itu ke sejumlah lokasi yang mungkin saja dikunjunginya.
Selain itu lapas juga telah berkoordinasi pada polisi dan mengajukan permohonan memperketat pintu keluar-masuk Bali.
Menurutnya, tahanan Ngurah baru menjalani proses asimilasi sebagai tamping sejak sebulan terakhir. Ia ditempatkan di bagian latihan pembuatan batako.
Sebelum dijadikan tamping, lapas sempat melakukan pengecekan riwayat. “Memang tahanan ini tergolong berkelakuan baik. Aktifitasnya rajin, ibadahnya juga rajin.
Intinya memenuhi syarat administrasi. Karena tenaganya besar, makanya kami temukan di bagian pembuatan batako. Ini memang di luar dugaan,” kata Risman.
Dalam proses asimilasi, kata Risman, proses pengawasan tergolong minimum security. Khusus di bagian pembuatan batako, setiap lima orang tamping, diawasi seorang staf lapas.
“Memang kelirunya saat buang air kecil itu tidak dikawal. Kami akan perbaiki sistemnya, baik perekrutan maupun pengawasan,” imbuhnya.
Selain itu, Risman juga membentuk tim yang bertugas melakukan penyelidikan internal. Tak menutup kemungkinan ada pemicu internal yang menyebabkan Ngurah kabur dari lapas.
Seperti masalah utang piutang dengan warga binaan lain, atau ada ancaman yang membuat Ngurah memiliki kabur dari lapas.
Apabila Ngurah berhasil ditangkap, Risman menyatakan hak-haknya sebagai narapidana akan dicabut.
Diantaranya tidak mendapat remisi, tidak mendapat hak menjalani asimilasi, hingga tak mendapat izin besuk.
Seperti diberitakan sebelumnya tamping bernama Gede Ngurah Darma Yasa alias Ngurah, kabur dari Lapas Singaraja.
Ngurah sebenarnya dalam proses menjalani asimilasi di bengkel batako yang ada di halaman lapas. Ia berhasil kabur, setelah mengelabui petugas jaga dengan alasan hendak buang air kecil.
Ngurah ditahan sejak Januari atas perkara pencurian. Ia divonis 20 bulan penjara. Setelah dikurangi masa remisi, sebenarnya masa hukumannya tinggal 6 bulan lagi. Namun ia memilih kabur dari lapas.