NEGARA – Praktik pungli melibatkan aparat negara masih saja terjadi di Bali. Kali ini dua oknum apparat Satpol PP Jembrana
berinisial IKPA, 47, alias Kelemong dan ND, 54, alias Pak Dar dibekuk setelah tertangkap tangan melakukan pungli di Baler Agung, Negara.
“Karena keduanya berstatus PNS, untuk proses selanjutnya kami serahkan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah
atau Inspektorat Jembrana,” ujar Ketua Pokja Penindakan Saber Pungli yang juga kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai.
Sementara itu, setelah menerima pelimpahan dan berkas kasus OTT dua oknum Satpol PP Pemkab Jembrana yang berstatus PNS,
Sekretaris Inspektorat Jembrana I Wayan Wiarsana, menyampaikan kasus ini akan segera dilaporkan ke Inspektur Inspektorat dan juga ke Bupati Jembrana.
Setelah berkas keduanya diserahkan tim Saber pungli, Inspektorat mempunyai waktu seminggu untuk pembentukan tim yang nanti bertugas
mengkaji dan mengklarifikasi kasus OTT dua oknum Satpol PP itu sebelum mengambil keputusan atau rekomendasi yang akan disampaikan ke Bupati Jembrana.
“Kami sudah menerima berkas dan bukti-bukti. Kami kami akan laporkan ke Inspektur yang akan dilanjutkan ke bupati.
Apa yang akan menjadi perintah dari pak bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian kami diinspektorat akan segera menindak lanjutinya,”jelasnya.