SINGARAJA – Polisi meringkus dua orang preman, yang melakukan aksi penggelapan sekaligus pemerasan. Keduanya pun kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.
Kedua preman itu adalah Dewa Made Arnawa, 38, serta Kadek Jano Artawan, 37. Dewa Arnawa berperan sebagai penyewa mobil
dan yang menggadaikan, sementara Kadek Jano berperan sebagai orang yang menunjukkan lokasi menggadaikan mobil.
Dari hasil pengembangan polisi, ternyata mobil itu digadaikan sebesar Rp 10 juta di wilayah Desa Sidatapa.
Kepada penyidik, tersangka Arnawa mengaku dirinya nekat menggadaikan mobil itu, karena kalah bermain judi tajen.
Mereka kemudian sepakat membuat skenario pemerasan, dengan harapan mendapat uang lebih Rp 10 juta. Sisa uang itu rencananya akan digunakan untuk metajen lagi.
“Awalnya kalah metajen di Badung. Saya gadaikan mobilnya di Sidatapa Rp 10 juta. Saya minta tebusan Rp 20 juta. Rencananya sisanya mau saya bagi dua,” ujar tersangka Arnawa.
Kedua tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun, serta pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan hukuman sembilan bulan penjara.
Seperti diberitakan, peristiwa bermula saat korban Wayan Sukarsa, 44, warga Kelurahan Banyuning, meminjamkan mobil dengan nomor polisi DK 1440 VI pada tersangka Dewa Arnawa.
Saat itu tersangka Arnawa mengaku hendak menjemput rekannya di Denpasar. Dua hari berselang, mobil korban tak kunjung dikembalikan. Korban pun menelpon tersangka.
Namun dengan entengnya, tersangka Arnawa mengaku mobilnya sudah digadaikan. Apabila ingin mobilnya kembali, korban harus memberikan uang Rp 20 juta untuk menebus mobil tersebut.
Bahkan pelaku mengancam akan menghilangkan mobil korban, apabila korban melapor ke polisi. Tak terima dengan tindakan tersangka Arnawa, korban pun segera melapor ke polisi.
Tersangka kemudian diamankan di wilayah Jalan Pulau Obi, saat hendak menerima uang tebusan dari korban.