DENPASAR – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Bali ternyata tidak semuanya sama. Antardaerah di Sarbagitaku (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan dan Klungkung) yang memberlakukan PPKM berbeda antara satu dengan yang lain. Ada yang mengikuti Instruksi Mendagri, ada pula yang mengikuti SE Gubernur.
Dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 disebutkan pada Poin Kedua huruf d angka 2 disebutkan bahwa pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Sedangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, pada poin 3 huruf g disebutkan bahwa setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas, wajib melaksanakan protocol Kesehatan, yaitu membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Dilihat dari jamnya memang sama, namun jika dilihat lebih teliti, perbedaan dari ketentuan itu dalam hal zona waktu. Dalam Instruksi Mendagri itu menggunakan WIB atau Waktu Indonesia Barat. Sedangkan SE Gubernur menggunakan Wita atau Waktu Indonesia Tengah. Padahal, antara WIB dan Wita berbeda satu jam. Yakni Wita lebih cepat satu jam dibanding WIB.
Perbedaan dua aturan ini menimbulkan perbedaan dalam penerapannya di tingkat kabupaten/ kota di Bali. Di Klungkung, ternyata jam operasional usaha mengikuti Instruksi Mendagri, sehingga PPKM di Kabupaten Klungkung menegaskan jam operasional sampai Pukul 21.00 Wita.
“Pembatasan jam operasional untuk toko modern/ tempat sejenis lainnya yang menimbulkan kerumunan sampai degan Pukul 21.00 Wita,” demikian disebutkan dalam Poin 4 huruf b Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor 411/89/BPBD tentang Perpanjangan PPKM untuk Pengendaliaan Penyebaran Covid-1 di Kabupaten Klungkung.
Kota Denpasar melalui Surat Edaran Wali Kota Denpasar Nomor 180/040/Hk tentang Perpanjangan PPKM sekalipun menyebutkan bahwa perpanjangan PPKM ini merujuk Instruksi Mendagri, namun dalam hal jam operasional tidak demikian. Dalam SE tersebut, poin 4 menyebutkan membatasi kegiatan operasional usaha sampai dengan Pukul 20.00 Wita.
Sedangkan Bupati Badung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Badung yang salah satu isinya mengatur jam operasional mulai Pukul 08.00 sampai Pukul 20.00 Wita.
Tidak hanya itu, Kabupaten Tabanan yang juga melakukan perpanjangan PPKM melalui Instruksi Bupati Tabanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), menyebutkan bahwa jam operasional usaha sampai Pukul 20.00 Wita.
Yang terakhir adalah Kabupaten Gianyar ternyata belum melakukan perpanjangan PPKM. Meski demikian, Kabupaten Gianyar menggunakan aturan PPKM sebelumnya, yakni jam operasionalnya maksimal Pukul 21.00 Wita.
“Jam malam sampai 21.00 Wita,” kata Kasi Kedaruratan BPBD Gianyar, Dibya Presasta, Jumat (29/1).
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyadari adanya perbedaan pemberlakuan jam operasional usaha di Bali ini. Namun, pihaknya memang menggunakan patokan Instruksi Mendagri, yakni Pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.
“Karena kalau pengalaman kita kalau tutup jam 8 paling-paling molor juga,” kata Suwirta, Kamis (28/1).
Dibandingkan molor, kata Suwirta, pihaknya memberikan sampai Pukul 21.00 Wita. Tapi tepat waktu Pukul 21.00 sudah tutup.
“Selain itu tidak ada pertimbangan apa-apa lagi. Cuma agar tepat waktu saja. Tidak usah dibandingkan (dengan daerah lain). Nanti malah menimbulkan polemik,” pungkas Suwirta.