27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:58 AM WIB

Buleleng Masuk Zona Merah, Baru 29 Desa Punya Perarem Narkoba

SINGARAJA – Narkoba kini sudah tak lagi menjadi masalah orang kota. Tapi, narkoba sudah menerobos masuk ke desa.

Penggunanya pun beragam, bukan hanya kalangan orang berduit yang miskin ikut terjerat narkoba. Di Buleleng misalnya beberapa desa masuk dalam zona merah peradaran narkoba.

Salah satu Desa Sangsit, Sawan. Peredaran narkoba yang cukup masif di desa-desa, yang penggunanya banyak dari kalangan muda-mudi desa, membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali lebih intens turun ke desa-desa.

Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa mengatakan, dari 166 desa adat di Buleleng baru 29 desa adat di Buleleng yang memiliki pararem soal narkoba.

Sisanya 137 desa adat belum memiliki perarem.  “Kami mendorong 30 perbekel desa selain membentuk relawan juga membentuk pararem.

Pararem mengatur apa yang belum ada di awig-awig salah satu menyangkut masalah narkoba. Pembentukan relawan anggaran dana boleh dimabil dari pemberdayaan masyarakat desa yang diatur dalam undang-undang desa,” ungkapnya.

Brigjen Suastawa menambahkan, kabupaten Buleleng saat ini masih dalam urutan ketiga zona merah rawan peredaran narkoba.

Setelah Denpasar dan Badung. Karena jalur utara menjadi pintu masuk peredaran narkoba. “Jalur pantai utara ini rawan.

Di sini juga terpanjang luas pantainya apalagi topografi Buleleng datar, dari mana pun bisa masuk. Ya, istilahnya banyak jalur tikus,” ujar Brigjen Suastawa.

Dia menyebut Sangsit, misalnya, salah satu desa yang dulunya bukan zona rawan peredaran narkoba, kini menjadi zona rawan peredaran, karena beberapa waktu lalu pelaku narkoba ditangkap di daerah tersebut.  

“Untuk Buleleng bisa 13 sampai 15 pengungkapan kasus narkoba oleh aparat kepolisian setiap bulannya,” pungkasnya.

Sementara itu Perbekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa ikut dilantik sebagai relawan narkoba mengaku desanya memang masuk zona rawan narkoba.

Diakuinya berbagai upaya telah desa lakukan salah satu dengan membuat pararem. Bahkan pihaknya akan membuat Peraturan Desa (Perdes)

yang dimana dalam perdes mengatur pembinaan, pemulihan dan pencegahan narkoba dan anggaran biaya.

“Salah satu bentuk pemulihan dan pembinaan yang di desa terkait narkoba. Jika ada warga desa usai bebas dari penjara karena tersangkut kasus narkoba. Disini peran pembinaan dilakukan kepada warga desa tersebut,” tukasnya. 

SINGARAJA – Narkoba kini sudah tak lagi menjadi masalah orang kota. Tapi, narkoba sudah menerobos masuk ke desa.

Penggunanya pun beragam, bukan hanya kalangan orang berduit yang miskin ikut terjerat narkoba. Di Buleleng misalnya beberapa desa masuk dalam zona merah peradaran narkoba.

Salah satu Desa Sangsit, Sawan. Peredaran narkoba yang cukup masif di desa-desa, yang penggunanya banyak dari kalangan muda-mudi desa, membuat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali lebih intens turun ke desa-desa.

Kepala BNNP Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa mengatakan, dari 166 desa adat di Buleleng baru 29 desa adat di Buleleng yang memiliki pararem soal narkoba.

Sisanya 137 desa adat belum memiliki perarem.  “Kami mendorong 30 perbekel desa selain membentuk relawan juga membentuk pararem.

Pararem mengatur apa yang belum ada di awig-awig salah satu menyangkut masalah narkoba. Pembentukan relawan anggaran dana boleh dimabil dari pemberdayaan masyarakat desa yang diatur dalam undang-undang desa,” ungkapnya.

Brigjen Suastawa menambahkan, kabupaten Buleleng saat ini masih dalam urutan ketiga zona merah rawan peredaran narkoba.

Setelah Denpasar dan Badung. Karena jalur utara menjadi pintu masuk peredaran narkoba. “Jalur pantai utara ini rawan.

Di sini juga terpanjang luas pantainya apalagi topografi Buleleng datar, dari mana pun bisa masuk. Ya, istilahnya banyak jalur tikus,” ujar Brigjen Suastawa.

Dia menyebut Sangsit, misalnya, salah satu desa yang dulunya bukan zona rawan peredaran narkoba, kini menjadi zona rawan peredaran, karena beberapa waktu lalu pelaku narkoba ditangkap di daerah tersebut.  

“Untuk Buleleng bisa 13 sampai 15 pengungkapan kasus narkoba oleh aparat kepolisian setiap bulannya,” pungkasnya.

Sementara itu Perbekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa ikut dilantik sebagai relawan narkoba mengaku desanya memang masuk zona rawan narkoba.

Diakuinya berbagai upaya telah desa lakukan salah satu dengan membuat pararem. Bahkan pihaknya akan membuat Peraturan Desa (Perdes)

yang dimana dalam perdes mengatur pembinaan, pemulihan dan pencegahan narkoba dan anggaran biaya.

“Salah satu bentuk pemulihan dan pembinaan yang di desa terkait narkoba. Jika ada warga desa usai bebas dari penjara karena tersangkut kasus narkoba. Disini peran pembinaan dilakukan kepada warga desa tersebut,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/