31.4 C
Jakarta
24 November 2024, 20:14 PM WIB

Tanpa Dilengkapi Dokumen Karantina, 8 Kuintal Udang Diamankan

GILIMANUK – Penyelundupan komoditi perikanan ke Bali kembali terjadi dan berhasil digagalkan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Komoditi berupa udang itu diketahui dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur, dengan tujuan Denpasar.

Udang bodong itu ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL) Kamis (29/03) pukul 06.30 di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.

Saat memeriksa bus AKAP Zena N 7507 UA yang dikemudikan Junaidi, 60, asal Padang, Sumatera  Barat, ditemukan 8 kuintal udang tanpa dokumen Karantina.

“Di dalam bagasi bus ditemukan tumpukan box sterefoam yang setelah dibuka berisi udang segar,” ujar Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. 

Udang segar itu tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Jumlahnya 16 box sterofoam warna putih yang diperkirakan seberat 800 kilogram.

“Sopir tidak membawa sertifikat kesehatan dari Karantina asal udang itu,” ungkapnya. Pengiriman udang itu harus dilengkapi dokumen

sertifikat kesehatan dari karantina asal atau pelabuhan pengeluaran seperti diatur UU Nomot 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” jelasnya.

Sehingga tanpa alasan atau dalih apapun  pemilik maupun pengangkut yang membawa ataupun mengirim komoditi dari suatu daerah ke daerah lain wajib disertai surat atau dokumen sesuai peruntukannya.

Sehingga  tidak mengalami hambatan atau bermasalah dalam perjalanan. Atas pelanggaran tersubut, 8 kuintal udang itu diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

“Kami akan koordinasikan ke Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk untuk langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. 

GILIMANUK – Penyelundupan komoditi perikanan ke Bali kembali terjadi dan berhasil digagalkan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

Komoditi berupa udang itu diketahui dikirim dari Pasuruan, Jawa Timur, dengan tujuan Denpasar.

Udang bodong itu ditemukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL) Kamis (29/03) pukul 06.30 di pintu keluar pelabuhan Gilimanuk.

Saat memeriksa bus AKAP Zena N 7507 UA yang dikemudikan Junaidi, 60, asal Padang, Sumatera  Barat, ditemukan 8 kuintal udang tanpa dokumen Karantina.

“Di dalam bagasi bus ditemukan tumpukan box sterefoam yang setelah dibuka berisi udang segar,” ujar Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Muliyadi. 

Udang segar itu tanpa dilengkapi dokumen atau sertifikat Kesehatan Karantina dari daerah asal. Jumlahnya 16 box sterofoam warna putih yang diperkirakan seberat 800 kilogram.

“Sopir tidak membawa sertifikat kesehatan dari Karantina asal udang itu,” ungkapnya. Pengiriman udang itu harus dilengkapi dokumen

sertifikat kesehatan dari karantina asal atau pelabuhan pengeluaran seperti diatur UU Nomot 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

“Setiap pengiriman Hewan, ikan dan mikroorganisme pengganggu tumbuhan, bahan asal hewan dan ikan, hasil bahan asal hewan dan ikan antar pulau harus dilengkapi dengan surat keterangan Kesehatan dari Kantor Karantina asal,” jelasnya.

Sehingga tanpa alasan atau dalih apapun  pemilik maupun pengangkut yang membawa ataupun mengirim komoditi dari suatu daerah ke daerah lain wajib disertai surat atau dokumen sesuai peruntukannya.

Sehingga  tidak mengalami hambatan atau bermasalah dalam perjalanan. Atas pelanggaran tersubut, 8 kuintal udang itu diamankan ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut.

“Kami akan koordinasikan ke Karantina Ikan Wilayah kerja Gilimanuk untuk langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/