NEGARA – Pengiriman ikan hias dari Kendari, Sulawesi Tenggara ke Jawa tertahan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin.
Pasalnya, puluhan ekor ikan hias itu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan saat akan diseberangkan ke Jawa.
Ikan hias milik Syaifuk Syamsu, itu ditemukan Senin (28/5) sekitar pukul 12.00 saat anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang tergabung dalam unit kecil lengkap (UKL)
dipimpin Kanitreskrim AKP Komang Muliyadi memeriksa bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) CWM di pintu masuk pelabuhan Gilimanuk.
Di bagasi bus P 7031 UZ yang dikemudikan oleh Kundono, 50, yang beralamat fi Jalan Hasannudin, Gg I, Rt. 001 Rw. 004, Kelurahan Polagan, Sampang, Madura ditemukan dua kardus besar.
“Setelah dibuka kantong plastiknya ternyata berisi ikan hias,” ujar Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk. Kompol Nyoman Subawa.
Kundono tidak membawa sertifikat kesehatan dari Karantina Ikan pelabuhan pengeluaran (Gilimanuk) terhadap 46 ekor ikan hias yang dikirim dari Kendari dengan tujuan Banyuwangi itu.
“Ikan hias juga wajib dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Karantina ikan dari daerah asal apabila dibawa dari suatu area ke area lain,” ungkapnya.
Pengiriman ikan hias tersebut diatur dalam ketentuan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, ikan dan tumbuhan pasal 6 tentang kelengkapan
dokumen sertifikat kesehatan Karantina hewan, ikan dan tumbuhan dari daerah asal dan Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan.
“Atas pelanggarannya, maka kami amankan pengemudi berikut barang bukti di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut,
dan rencananya kami limpahkan ke kantor Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk untuk tindakan karantina,” terangnya.