27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 6:50 AM WIB

KLIR! Konflik Selasih Mereda, Petani Terima Tiga Usulan Dewan

GIANYAR – Konflik investor dengan petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, tampaknya, sedikit mencair.

Minggu siang (24/11) kemarin, kedua pihak yang bersengketa, petani Selasih dengan PT. Ubud Resort Duta Development (URDD) dipertemukan oleh anggota legislatif.

Sebetulnya ada 4 poin, yang diminta. Namun, baru 3 poin saja yang bisa ditindaklanjuti. Pertemuan di salah satu rumah warga yang masuk areal investor, dihadiri sejumlah anggota legislatif.

Di antaranya anggota DPD RI Arya Wedakarna; anggota DPR RI Nyoman Parta; anggota DPRD Bali Made Rai Warsa, dan dua anggota DPRD Gianyar, Wayan Kandel dan Kertayasa. 

Sementara dari pihak investor hanya dihadiri oleh perwakilan. Yakni Muhaman Syawal dan pihak legal, Hendri.

Dari pertemuan itu, sempat mencuat 4 tuntutan warga. Pertama, pura yang ada di areal PT Ubud Resort Duta Development (URDD) tidak diutak-atik. Masyarakat bisa beraktivitas di pura.

Kedua, sebelum ada pembangunan di areal lahan PT URDD, petani tetap bisa bekerja menggarap lahan.

Ketiga, apabila dibangun akomodasi wisata, tenaga kerja yang akan digunakan harus dari Banjar Selasih.

“Untuk yang keempat, soal relokasi rumah milik warga di areal ini, belum bisa disepakati,” ujar anggota DPR RI Nyoman Parta, usai pertemuan.

Parta mengaku wajar perusahaan belum menyanggupi tuntutan relokasi. “Karena dari warga bilang ada 32 bidang tanah.

Sedangkan data investor ada 30 bidang. Ini perlu dicocokkan dulu. Makanya tadi kami minta lengkapi datanya,” jelasnya.

Tidak ada target waktu penyelesaian masalah. “Kalau dari kami minta secepatnya. Tapi PT ini katanya perlu

mengumpulkan banyak pihak, apalagi PT dimiliki banyak orang, jadi mereka minta waktu. Yang jelas segera,” terangnya.

Mengenai alat berat, Parta tidak lagi menanggapi itu. “Kalau menyangkut hak tanah, itu sudah jadi milik PT.

Seharusnya itu dilakukan 19 tahun lalu. Kalau tidak ya, gugat. Tentu itu panjang. Apakah petani kita punya dana yang cukup dari jual daun,” terangnya.

Namun, ada tambahan dari dewan. Escavator diminta untuk tidak bekerja dulu. “Tapi, tadi dari PT tidak bisa. Karena akan ada mitra kerja mereka datang ke sini,” terangnya.

Sedangkan, perwakilan petani, Wayan Kariasa, mengaku poin itu sudah pernah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak PT.

“Ya, ini dulu sudah pernah kami sampaikan ke PT. Tapi, mereka selalu tidak bisa beri jawaban. Tapi sekarang ada hitam di atas putih. Disaksikan oleh wakil rakyat,” terangnya.

GIANYAR – Konflik investor dengan petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, tampaknya, sedikit mencair.

Minggu siang (24/11) kemarin, kedua pihak yang bersengketa, petani Selasih dengan PT. Ubud Resort Duta Development (URDD) dipertemukan oleh anggota legislatif.

Sebetulnya ada 4 poin, yang diminta. Namun, baru 3 poin saja yang bisa ditindaklanjuti. Pertemuan di salah satu rumah warga yang masuk areal investor, dihadiri sejumlah anggota legislatif.

Di antaranya anggota DPD RI Arya Wedakarna; anggota DPR RI Nyoman Parta; anggota DPRD Bali Made Rai Warsa, dan dua anggota DPRD Gianyar, Wayan Kandel dan Kertayasa. 

Sementara dari pihak investor hanya dihadiri oleh perwakilan. Yakni Muhaman Syawal dan pihak legal, Hendri.

Dari pertemuan itu, sempat mencuat 4 tuntutan warga. Pertama, pura yang ada di areal PT Ubud Resort Duta Development (URDD) tidak diutak-atik. Masyarakat bisa beraktivitas di pura.

Kedua, sebelum ada pembangunan di areal lahan PT URDD, petani tetap bisa bekerja menggarap lahan.

Ketiga, apabila dibangun akomodasi wisata, tenaga kerja yang akan digunakan harus dari Banjar Selasih.

“Untuk yang keempat, soal relokasi rumah milik warga di areal ini, belum bisa disepakati,” ujar anggota DPR RI Nyoman Parta, usai pertemuan.

Parta mengaku wajar perusahaan belum menyanggupi tuntutan relokasi. “Karena dari warga bilang ada 32 bidang tanah.

Sedangkan data investor ada 30 bidang. Ini perlu dicocokkan dulu. Makanya tadi kami minta lengkapi datanya,” jelasnya.

Tidak ada target waktu penyelesaian masalah. “Kalau dari kami minta secepatnya. Tapi PT ini katanya perlu

mengumpulkan banyak pihak, apalagi PT dimiliki banyak orang, jadi mereka minta waktu. Yang jelas segera,” terangnya.

Mengenai alat berat, Parta tidak lagi menanggapi itu. “Kalau menyangkut hak tanah, itu sudah jadi milik PT.

Seharusnya itu dilakukan 19 tahun lalu. Kalau tidak ya, gugat. Tentu itu panjang. Apakah petani kita punya dana yang cukup dari jual daun,” terangnya.

Namun, ada tambahan dari dewan. Escavator diminta untuk tidak bekerja dulu. “Tapi, tadi dari PT tidak bisa. Karena akan ada mitra kerja mereka datang ke sini,” terangnya.

Sedangkan, perwakilan petani, Wayan Kariasa, mengaku poin itu sudah pernah disampaikan dalam beberapa kali pertemuan dengan pihak PT.

“Ya, ini dulu sudah pernah kami sampaikan ke PT. Tapi, mereka selalu tidak bisa beri jawaban. Tapi sekarang ada hitam di atas putih. Disaksikan oleh wakil rakyat,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/