MANGUPURA – Beberapa tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP se-Badung semula berjalan normal.
Namuin, kini mulai muncul masalah baru. Pasalnya ada keluhan dari orang tua siswa yang membawa surat keterangan domisili tidak bisa mendaftarkan anak-anaknya.
Salah satu orang tua siswa mengeluhkan bahwa PPDB di Badung tidak bisa dengan surat keterangan domisili.
Padahal, mereka telah membawa surat keterangan domisili seperti tertuang dalam persyaratan pendaftaran.
Tidak hanya itu, dia juga mendengar ada beberapa orang tua siswa yang datang ke sekolah tetapi langsung ditolak lantaran membawa surat keterangan domisili.
“Katanya tidak bisa (dengan surat domisili), saya malah diminta ke Disdikpora untuk mencari informasi,” keluh orang tua siswa yang enggan Namanya disebut.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung I Ketut Widia Astika mengklaim tahapan PPDB di Kabupaten Badung
berjalan sesuai dengan Pemendikbut 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
“Pada prinsipnya kami tetap berdasar aturan, ” jelas Widia Astika. Kata dia, sesuai ketentuan paling sedikit 90 persen
jalur zonasi termasuk untuk siswa miskin dan disabilitas, 5 persen dari jalur prestasi, dan 5 persen dari jalur perpindahan orang tua.
Namun, Widia Astika mengakui orang tua siswa bisa menggunakan surat keterangan domisili. Hal ini berlaku pada jalur perpindahan orang tua atau jalur prestasi.
Tapi, tetap dirangking. Misalnya, jalur prestasi dilihat nilai dan prestasinya. “Bila ada yang ternyata mendaftar di jalur prestasi dari luar Badung
tapi tidak diterima, ini bisa saja secara sistem kalah dengan pendaftar lain, ” terang birokrat asal Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara ini.
Ia menambahkan, walau yang dari luar Badung bisa mendaftar ke Badung. Namun untuk jalur prestasi dan perpindahan orang tua saat ini sudah selesai.
Sekarang tinggal jalur zonasi umum saja. “Bila mendaftar untuk jalur zonasi umum ya harus KK Badung. Sebab, aturanya memang seperti itu,” pungkasnya.