SINGARAJA – Proses tukar guling lahan yang kini digunakan untuk Terminal Penarukan, akhirnya tuntas.
Lahan yang dulunya berstatus duwen Pura Dalem Purwa Penarukan, kini telah resmi menjadi milik pemerintah. Sementara pihak pura, mendapat ganti rugi berupa lahan milik pemerintah di Kelurahan Sukasada.
Proses tukar guling itu sebenarnya menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Buleleng selama 28 tahun terakhir. Proses berawal sejak musyawarah kesepakatan tukar guling lahan pada 1 Januari 1991 silam.
Saat itu pemerintah membutuhkan lahan untuk pembangunan Terminal Penarukan. Akhirnya lahan milik krama di Desa Pakraman Penarukan yang digunakan.
Pemerintah juga saat itu menjanjikan tukar guling dengan rasio 1:4. Artinya satu hektare lahan yang digunakan untuk terminal, akan digantikan dengan lahan seluas empat hektare.
Setelah tertunda selama 28 tahun, akhirnya tukar guling itu tuntas dilakukan. Lahan milik pemerintah yang ada di Lingkungan Lumbanan, Kelurahan Penarukan, dihibahkan pada krama.
Selanjutnya lahan yang kini di atasnya telah berdiri Terminal Penarukan, dicatatkan dalam kartu inventaris pemerintah.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, proses tukar guling itu merupakan kesepakatan dalam musyawarah yang dilakukan pada tahun 1991 silam.
Pemerintah menyelesaikan proses serah terima secara bertahap. Untuk tahap pertama, pemerintah baru memberikan lahan seluas 2,5 hektare. Sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
“Kami selesaikan secara bertahap. Sekarang kami serahkan 2,5 hektare dulu. Tanah ini sudah atas nama Pemkab dan kami berikan melalui mekanisme hibah. Ini sebagai pengganti tanah Terminal Penarukan,” kata Sugiartha.
Sementara untuk 1,5 hektare sisanya, Sugiartha menyebut masih ada sejumlah administrasi yang harus diselesaikan.
Menurutnya, ada lahan seluas 2,5 hektare milik Pemprov Bali di wilayah Lumbanan. Tanah itu akan ditukar dengan aset tanah milik Pemkab Buleleng di Desa Gesing, Kecamatan Banjar.
Proses tukar guling antara Pemprov Bali dengan Pemkab Buleleng untuk lahan itu, disebut telah tuntas.
“Proses ini yang akan kami selesaikan. Kami akan koordinasikan dengan Pemprov, sehingga perjanjian tanah 1 : 4 sebagaimana tertuang dalam
perjanjian tahun 1991 itu bisa kami penuhi seluruhnya,” imbuh Sugiartha yang didampingi Kabid Aset Made Pasda Gunawan.
Sementara itu Kelian Dalem Purwa Desa Pakraman Penarukan I Wayan Rian mengatakan, sertifikat tanah itu merupakan penantian panjang dari krama.
Meski baru bisa dipenuhi sebanyak 2,5 hektare, ia mengaku bisa memaklumi hal tersebut. Sebab pemerintah sudah menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menuntaskan proses tukar guling itu.
“Kami apresiasi langkah pemerintah, meskipun baru bisa terlaksana tahun ini. Memang belum tuntas seluruhnya. Tapi kami yakin dengan komunikasi dan koordinasi yang baik, hal ini bisa diselesaikan,” kata Rian.