NEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Jembrana langsung melakukan penelusuran terkait informasi mengenai
desa yang diduga membeli motor menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes), tanpa melalui prosedur yang benar.
Dari hasil pengecekan ke sejumlah desa, dinas memastikan memang ada desa yang telah membeli motor untuk aset desa tetapi menggunakan nama pribadi perbekel.
Kepala Dinas PMD Jembrana Gede Sujana mengatakan, dari hasil konfirmasi ke semua desa ada tiga desa yang telah membeli motor. Di antaranya, Desa Cupel dan Mendoyo Dangin Tukad.
Dua desa yang sudah membeli motor untuk aset desa tersebut, bukan atas nama pemerintahan desa tetapi menggunakan nama pribadi perbekel. “Tidak ada unsur sengaja,” ujarnya.
Selain dua desa tersebut, Desa Delodberawah juga sempat akan membeli motor jenis yang sama. Namun karena prosesnya sulit, akhirnya membeli dengan uang pribadi, tidak menggunakan APBDes.
“Jadi ada dua desa yang sudah membeli dengan APBDes,” terangnya. Rencana pembelian motor tersebut, lanjutnya, menemui kendala pada proses pengadaan barang.
Desa yang sudah menganggarkan, ternyata dari pihak ketiga yang akan mengadakan tidak mampu menjadikan atas nama pemerintah desa, karena sudah terlanjur akhirnya tetap diterima desa dengan nama pribadi.
“Artinya niat untuk menjadikan nama pribadi tidak ada. Karena memang prosesnya agak sulit, saat dikoordinir oleh Yamaha, ternyata Yamaha tidak mampu menjadikan DK merah,” ungkapnya.
Sujana menjelaskan, proses pembelian aset untuk desa semestinya menggunakan e-katalog. Karena sudah ada desa yang terlanjur membeli, pihaknya mash mencari solusi agar tidak menjadi masalah hukum.
Karena meski motor dibeli menggunakan APBDes, bukan menggunakan plat merah dan atas nama pemerintahan desa melainkan nama pribadi perbekel.
Pembelian motor tersebut diduga menggunakan bagi hasil pajak (BHP) dari kabupaten, karena alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tidak boleh digunakan untuk belanja motor.
Karena dua desa sudah terlanjur belanja motor namun atas nama pribadi perbekel, pihaknya akan menyarankan dua solusi.
Alternatif pertama, motor yang sudah terlanjur dibeli dengan APBDes dan atas nama pribadi perbekel dialihkan menjadi aset desa.
Mengenai proses peralihan ini, masih perlu dikonsultasikan dengan bagian aset proses teknisnya.
Apabila solusi pertama tidak bisa, maka perbekel mengganti dengan pribadi senilai pembelian motor dari APBDes ke kas desa dengan dimasukkan kepada APBDes masuk kategori keuangan lain-lain.
“Secara teknis akan dikonsultasikan dulu. Kita masih mencari solusi,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah perbekel di Jembrana, periodenya berakhir bulan Mei lalu dan yang belum berakhir sudah curi, karena akan mengikuti pemilihan perbekel (Pilkel) serentak September mendatang.
Namun, beberapa perbekel yang sudah berakhir, sempat membeli motor seharga Rp 30 juta menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBdes), tetapi menggunakan nama pribadi perbekel.