SINGARAJA – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng kembali berhasil membekuk salah seorang anggota jaringan pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Buleleng.
Dari tangan pelaku, BNNK Buleleng mengamankan, barang bukti sebesar 15 gram lebih narkoba dengan jenis sabu-sabu.
Penangkapan pengedar narkoba berinisial KY bermula dari informasi masyarakat perihal maraknya transaksi penjualan narkoba di wilayah Kelurahan Banyuasri, Buleleng.
Berdasar informasi itu, petugas BNNK Buleleng langsung bergerak cepat dengan melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi sarang penjualan narkoba.
Cukup waktu lama mengendus dan membongkar praktek bisnis barang haram tersebut, pengintaian yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil.
Minggu (25/8) siang, tim yang langsung dikomandoi Kepala BNNK Buleleng AKBP Gede Astawa berhasil menangkap pelaku KY dikediamannya di Jalan Sudirman, Kelurahan Banyuasri.
Barang bukti yang diamankan petugas BNNK 24 paket sabu-sabu dengan siap edar, dimana 3 paketnya merupakan paket besar dengan masing-masing berisi diatas 1 gram.
Total berat barang bukti sabu-sabu yang diamankan 17,64 gram brutto atau 15,38 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 5 juta lebih yang merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas berhasil mengamankan dua orang yang terbukti hanya sebagai pengguna narkoba yakni KH asal Desa Anturan dan KS asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng.
Mereka diamankan, saat akan memasuki kediaman KY untuk mengambil pesanan barangnya, yang saat itu sedang digerebeg petugas BNNK Buleleng.
Dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan narkoba, sehingga langsung direhabilitasi. “Yang kami berantas adalah pengedarnya. Jadi, mencegah lebih baik daripada mengobati,” tegas AKBP Astawa.
Pihaknya sangat komitmen untuk memberantas pengedarnya, dan yang sebagai pengguna narkoba untuk selanjutnya direhabilitasi,.
Kini pelaku KY sudah dibawa ke Lapas Singaraja untuk menjalani proses penahanan sembari menunggu proses hukum lanjutan.
Sedangkan dua orang yang sebagai pengguna dari hasil test urine. “Saat ini sudah dibawa ke BNNP Bali untuk menjalani proses rehabilitasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersangka KY terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling sedikit 15 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.