29.7 C
Jakarta
21 September 2024, 19:55 PM WIB

Diganjar 11 Tahun, Spesialis Pengedar Wilayah Badung-Denpasar Pasrah

DENPASAR — Pengedar sabu dan ganja yang biasa bergentayangan di wilayah Badung dan Denpasar, Andi Helmy Tasbih dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Pria 27 tahun itu hanya bisa pasrah saat mendengar hakim membacakan amar putusan. Sekali menempel sabu-sabu Andi diupah Rp 50 ribu per titik.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan 4,55 gram sabu dan ganja seberat 129,46 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Helmy Tasbih dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim Esthar Oktavi.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Helmy yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU. “Sama, kami juga menerima,” kata JPU Surasmi dari Kejati Bali itu.

Andi ditangkap anggota Polda Bali di bawah pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan.  Saat itu ia hendak menempel sabu-sabu. 

Terdakwa sendiri mengaku terjerumus dalam dunia narkoba setelah mengenal dengan seseorang yang dipanggil Isdar (DPO).

Terdakwa diupah Rp 50 ribu sekali tempel sabu dan ganja. Melihat upah besar dan kerja ringan, terdakwa pun menyanggupinya. 

Terdakwa lantas mengambil sabu di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Sebanyak 15 paket sabu-sabu diambil dan habis ditempel terdakwa sebelum ditangkap.

Setelah itu, terdakwa diperintahkan mengambil ganja di Kawasan Dalung. Setelah sukses terdakwa kembali diperintahkan

mengambil sabu-sabu di bawah pohon beringin di pojok lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, untuk mengambil 28 paket sabu. 

Terdakwa kemudian pulang ke tempat kosnya dan menaruh 10 paket di lantai kamar kos. Isdar kembali menempel sabu di seputaran Sanglah.

Terdakwa berhasil menempel tiga paket sabu. Selanjutnya terdakwa menuju Sesetan untuk menempel sabu.

Tepat di depan pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan, saat terdakwa hendak menempel terdakwa diciduk anggota Polda Bali. 

DENPASAR — Pengedar sabu dan ganja yang biasa bergentayangan di wilayah Badung dan Denpasar, Andi Helmy Tasbih dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika. 

Pria 27 tahun itu hanya bisa pasrah saat mendengar hakim membacakan amar putusan. Sekali menempel sabu-sabu Andi diupah Rp 50 ribu per titik.

Ketika ditangkap, polisi mengamankan 4,55 gram sabu dan ganja seberat 129,46 gram. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Helmy Tasbih dengan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim Esthar Oktavi.

Putusan hakim ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Ida Ayu Nyoman Surasmi yang sebelumnya menuntut 13 tahun penjara.

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Helmy yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan tidak melakukan perlawanan terhadap putusan hakim.

“Kami menerima putusan, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Sikap serupa ditunjukkan JPU. “Sama, kami juga menerima,” kata JPU Surasmi dari Kejati Bali itu.

Andi ditangkap anggota Polda Bali di bawah pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan.  Saat itu ia hendak menempel sabu-sabu. 

Terdakwa sendiri mengaku terjerumus dalam dunia narkoba setelah mengenal dengan seseorang yang dipanggil Isdar (DPO).

Terdakwa diupah Rp 50 ribu sekali tempel sabu dan ganja. Melihat upah besar dan kerja ringan, terdakwa pun menyanggupinya. 

Terdakwa lantas mengambil sabu di Jalan Raya Dalung, Kuta Utara, Badung. Sebanyak 15 paket sabu-sabu diambil dan habis ditempel terdakwa sebelum ditangkap.

Setelah itu, terdakwa diperintahkan mengambil ganja di Kawasan Dalung. Setelah sukses terdakwa kembali diperintahkan

mengambil sabu-sabu di bawah pohon beringin di pojok lapangan Niti Mandala, Renon, Denpasar, untuk mengambil 28 paket sabu. 

Terdakwa kemudian pulang ke tempat kosnya dan menaruh 10 paket di lantai kamar kos. Isdar kembali menempel sabu di seputaran Sanglah.

Terdakwa berhasil menempel tiga paket sabu. Selanjutnya terdakwa menuju Sesetan untuk menempel sabu.

Tepat di depan pohon beringin di Jalan Tukad Alas Harum, Sesetan, Denpasar Selatan, saat terdakwa hendak menempel terdakwa diciduk anggota Polda Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/